Mulai 2021, 6 Pecahan Rupiah Ini Tidak Laku Lagi

6 pecahan yang ditarik

Bank Indonesia (BI) akan selalu mengontrol peredaran rupiah. Sudah terjadwal, Bank BI akan menarik 24 mata uang rupiah dari peredaran. Yang terdekat, sebanyak 6 mata uang kertas memiliki masa tukar yang akan habis pada 31 Desember 2020.

Itu berarti bahwa, apabila tidak segera ditukarkan maka 6 mata uang tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi. Oleh sebab itu, jika memiliki uang dalam daftar ini, apalagi cukup banyak, segera tukarkan.

Untuk menukarnya, kita harus datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) karena kantor pusat saja yang masih menerima penukaran 6 mata uang rupiah ini.

Lantas, pecahan berapa saja yang batas penukarannya akhir tahun ini?

Pecahan Ini Tidak Laku Lagi Mulai 2021

Rp500/Tahun Emisi 1968 – Sudirman​ (warna hijau)

Tempat penukaran:
KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Rp100/Tahun Emisi 1968 – Sudirman (warna merah)

Tempat penukaran:
KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Rp5000/Tahun Emisi 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

Tempat penukaran:
KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Rp1000/Tahun Emisi 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

Tempat penukaran:
KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Rp500/Tahun Emisi 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

Tempat penukaran:
KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.

Rp100/Tahun Emisi 1977 (bergambar badak)

Tempat penukaran:
KPBI Cq. Departemen Pengelolaan Uang Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Bagikan ke media sosial: