- Apa yang dimaksud dengan advokat?
- Sebutkan tugas advokat!
- Apa pekerjaan pengacara?
- Jelaskan tugas seorang advokat!
- Pekerjaan lawyer adalah ….
- Arti kata advokat
Advokat, pengacara, lawyer, atau kuasa hukum adalah kata benda dan subyek. Dalam praktiknya dikenal juga dengan istilah konsultan hukum.
Istilah pengacara terdengar seperti jasa profesi hukum yang berperan untuk melakukan pembelaan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar dan/atau dalam sidang pengadilan.
Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Semakin ke sini, istilah pengacara dibedakan dengan istilah konsultan hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
Pengertian Advokat menurut Para Ahli
1. Kamus Hukum
Peran advokat dalam penegakan hukum diartikan sebagai seorang pembela, seorang (ahli hukum) yang dapat mengajukan dan membela perkara di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
2. UU Advokat Indonesia Pasal 1 Ayat 1
Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
3. Balck’s Law Dictionary
Pengacara ialah seseorang yang dapat membantu, mempertahankan, dan/atau membela orang lain. Seseorang yang dapat memberikan nasihat hukum dan membela kepentingan orang lain di muka peradilan atau sidang, seorang konsultan.
4. Luhut M.P
Kata advocaat (Belanda) adalah seseorang yang telah resmi diangkat untuk dapat menjalankan profesinya dan memiliki gelar mester in de rechten (Mr).
Kata advocates (latin) yang mengandung arti seorang ahli hukum yang dapat memberikan pertolongan atau bantuan dalam masalah hukum.
5. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Advokat adalah seorang ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara.
6. Subekti
Menurut Subekti, advokat artinya adalah seorang pembela dan juga penasehat.
Tugas dan Tanggung Jawab Advokat
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Di Indonesia, agar seseorang dapat bekerja sebagai seorang pengacara, mereka harus menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi hukum, setelah itu harus mengikuti pendidikan khusus serta lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.
Mereka adalah ahlinya dalam seni advokasi yang melibatkan presentasi kasus di pengadilan dan pemberian saran pada setiap aspek litigasi. Advokat menerima pekerjaan dan biayanya dari pengacara, yang mentransfer klien mereka dalam kasus-kasus yang masuk pengadilan.
Tugas pengacara adalah sebagai berikut:
- Mewawancarai klien dan menyediakan nasihat hukum ahli bagi mereka
- Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka dalam pengadilan
- Menulis dokumen-dokumen hukum serta menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata
- Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara
- Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu
- Mewakili klien di pertanyaan publik, pengadilan, arbitrase dan pengadilan
- Negosiasi
- Mempertanyakan saksi
Kualifikasi dan Pendidikan yang Dibutuhkan
- Lulusan fakultas hukum/pascasarjana hukum
- Interpersonal yang sangat baik
- Bisa melakukan presentasi dan keterampilan komunikasi tertulis/lisan yang baik
- Memiliki integritas, kerahasiaan dan cara non-merugikan
- Kepercayaan diri, motivasi, dan teguh dalam pendirian
- Kesadaran hukum dan komersial
- Manajemen yang sangat baik
- Keterampilan akademik dan penelitian yang sangat baik
Itulah beberapa informasi tentang pengacara mulai dari pengertian hingga pada hak dan kewajiban profesi mereka. Baca juga pembahasan mengenai law firm yang terkait dengan pengacara.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.