SemutAspal

Pengertian Hak: Jenis & Contoh dalam UUD 1945

Pengertian hak
Pengertian hak

Pasti kamu akrab dengan istilah “hak”, yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, seringkali berpasangan dengan kewajiban. Hak, sebagai sesuatu yang manusia dapatkan setelah menunaikan kewajiban, adalah bagian yang melekat sejak lahir.

Setiap orang punya hak yang berbeda-beda, ditentukan oleh beberapa aspek seperti gelar, jabatan, atau kedudukan mereka dalam suatu lingkungan.

Dalam perspektif K. Bertens, hak dapat diinterpretasikan sebagai aturan yang terdapat dalam undang-undang, atau sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengatur kehidupan masyarakat demi kesejahteraan umum.

Hak, sebagai refleksi dari hukum objektif, merupakan bentuk penghargaan bagi individu yang telah memenuhi kewajibannya. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kewajiban yang terpenuhi berujung pada hak.

Sebagai contoh, kita akan membahas secara detail tentang hak, termasuk macam-macam hak dan contohnya, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak-hak tersebut. Ayo, mari kita eksplorasi lebih dalam tentang pengertian dan kompleksitas hak!

Promo garansi Shopee

Pengertian Hak

Hak adalah kesempatan yang diberikan kepada individu untuk memperoleh, melakukan, dan memiliki apa yang diinginkan. Dengan hak, kamu menyadari kekuatan dan kapasitasmu serta batasan dalam tindakanmu.

Hak memegang peran sentral dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk beradaptasi dalam masyarakat. Faktor-faktor seperti norma sosial, etika, dan hukum mendorong pembentukan hak.

Pengertian Hak menurut KBBI

Berdasarkan KBBI, pengertian hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang atau aturan tertentu, serta kewenangan yang mutlak untuk menuntut sesuatu. Hak dianggap sebagai hakikat universal yang melekat pada setiap individu sejak lahir.

Keberadaannya tidak tergantung pada faktor seperti jenis kelamin, agama, atau latar belakang budaya. Ini mencakup Hak Asasi Manusia (HAM), yang mencerminkan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua.

Pengertian Hak menurut Para Ahli

Beberapa pakar telah memberikan pandangan mereka tentang konsep hak. Ayo kita telusuri pemahaman mereka tentang hak dan signifikansinya dalam konteks yang berbeda.

1. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengelompokkan hak menjadi dua jenis, yaitu hak relatif atau unidireksional dan hak absolut atau multidireksional.

Hak relatif, atau yang dikenal sebagai hak searah, berasal dari kesepakatan atau kontrak hukum. Contohnya adalah kemampuan seseorang untuk menagih prestasi atau hak untuk menerima pembayaran.

Sementara hak absolut, atau yang disebut juga hak multidireksional, merupakan hak yang diatur oleh hukum negara, seperti hukum tata negara.

Ini mencakup hak-hak seperti hak hidup dan kebebasan, hak kekayaan intelektual seperti merek dagang dan hak cipta, serta hak-hak dalam konteks keluarga seperti hak asuh anak dan hak hubungan suami-istri.

2. Prof. Dr. Notonegoro

Prof. Dr. Notonegoro menguraikan konsep hak dengan merujuk pada kuasa atau kapasitas individu untuk menerima, melakukan, dan memiliki sesuatu yang seharusnya menjadi haknya.

Hak yang diberikan kepada seseorang tak dapat dialihkan kepada orang lain, menjelaskan mengapa hak tiap individu berbeda sesuai porsi mereka.

3. John Salmond

John Salmond menguraikan empat konsep hak, meliputi hak dalam arti sempit, kemerdekaan, kekuasaan, dan imunitas. Hak dalam arti sempit menunjukkan bahwa hak sebagai lawan kewajiban. Hak kemerdekaan memberi kebebasan bertindak dengan batasan moral.

Hak kekuasaan digunakan dalam kerangka hukum untuk mengubah hak, kewajiban, atau pertanggungjawaban. Hak imunitas memberikan perlindungan dari kekuasaan hukum individu lain.

4. Curzon

Curzon mengklasifikasikan hak menjadi lima kategori: hak sempurna, hak positif, hak utama, hak publik, dan hak milik. Hak sempurna adalah yang bisa ditegakkan melalui hukum. Hak positif menuntut tindakan.

Hak utama diperjelas oleh hak tambahan. Hak publik berlaku di lingkungan umum, sedangkan hak milik berkaitan dengan kepemilikan barang.

5. Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro

Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro menjelaskan konsep hak sebagai otoritas individu untuk menerima atau lakukan sesuatu yang semestinya, tak dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak dan kewajiban warga negara dapat dituntut oleh pihak terkait.

Jenis-Jenis

Ada beragam jenis hak yang sering disebut, seperti hak absolut, positif, dan negatif, legal dan moral, khusus dan umum, serta individual dan sosial. Mengenalnya akan memperkaya pemahamanmu tentang hak.

1. Absolut

Hak absolut merujuk pada hak yang memiliki keberlakuan mutlak tanpa terpengaruh oleh situasi tertentu. Namun, dalam etika, mayoritas hak disebut hak prima facie, yang berarti berlaku pada pandangan pertama.

Ini menunjukkan bahwa hak-hak tersebut memiliki batas waktu dan dapat digugat oleh hak lain yang lebih kuat. Misalnya, hak asasi manusia, meski penting, bukanlah hak absolut.

2. Positif dan Negatif

Hak negatif merujuk pada jenis hak yang bersifat menghindari campur tangan atau intervensi dari pihak lain terhadap kebebasan atau kepemilikan yang dimiliki seseorang. Sebagai contoh, hak untuk hidup tanpa gangguan, serta hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas.

Sementara itu, hak positif adalah jenis hak yang menekankan pada kewajiban pihak lain untuk memberikan atau melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan atau hak seseorang.

Sebagai contoh, hak untuk mendapatkan pendidikan, layanan publik, dan perawatan kesehatan yang layak. Dengan demikian, hak positif memfokuskan pada upaya untuk memberikan perlindungan dan dukungan aktif kepada individu.

3. Legal dan Moral

Pengertian hak legal adalah bentuk hak yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum, menjadi dasar bagi pembentukan dan pelaksanaannya. Diskusi mengenai hak legal sering kali berkaitan dengan keabsahan secara hukum.

Sebagai contoh, hak legal dapat dilihat dalam pengaturan mengenai alokasi tunjangan bagi veteran setiap bulannya.

Sementara itu, hak moral merujuk pada hak yang dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip etika dan norma-norma sosial. Hak moral cenderung menekankan pada nilai-nilai individu dan solidaritas.

Sebagai contoh, ketidaksetaraan dalam pemberian gaji meskipun kinerjanya sama. Meskipun atasan tersebut mematuhi hak legal, namun ia gagal memenuhi hak moral dengan melanggar prinsip-prinsip tersebut.

T.L. Beauchamp mengidentifikasi adanya hak-hak yang bersifat konvensional yang mencakup baik aspek legal maupun moral dalam pemanggilannya.

4. Khusus dan Umum

Hak khusus timbul dari hubungan tertentu antarindividu atau karena kegunaan khusus yang dimiliki satu individu terhadap yang lain. Sebagai contoh, jika kamu meminjam uang dari seseorang dan berjanji mengembalikannya, orang tersebut memiliki hak atas pengembalian uang tersebut.

Sementara Hak Umum diperoleh oleh individu secara universal tanpa bergantung pada hubungan atau kegunaan khusus. Hak ini dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

5. Individu dan Sosial

Hak individu merujuk pada hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu terhadap negaranya. Negara memiliki larangan keras untuk menghalangi atau mengganggu individu dalam memperoleh dan mengekspresikan hak-hak yang dimilikinya sebagai warga negara.

Contoh hak individu meliputi kebebasan beragama, hak berekspresi, dan hak untuk mengikuti kehendak pribadi. Sementara itu, hak sosial tidak hanya terkait dengan hubungan individu dengan negara, tetapi juga mencakup interaksi individu sebagai bagian dari masyarakat.

Contohnya termasuk hak untuk pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan yang setiap individu layak terima dan lakukan sebagai anggota masyarakat.

Contoh Hak dalam UUD 1945

Menurut konstitusi negara, ada sejumlah hak yang dijamin bagi warga Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berikut beberapa contohnya:

  1. Hak untuk memiliki pekerjaan dan kehidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
  2. Hak atas kehidupan dan perlindungan diri (Pasal 28A).
  3. Hak berkeluarga dan memiliki keturunan melalui pernikahan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
  4. Hak mendapatkan pendidikan yang sesuai dan lengkap (Pasal 28C ayat 1).
  5. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat (Pasal 28C ayat 2).
  6. Hak mendapatkan jaminan perlindungan dan keadilan hukum (Pasal 28D ayat 1).
  7. Hak hidup dengan layak, bebas dari penyiksaan atau perbudakan (Pasal 28I ayat 1).

Sekarang, kamu telah memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang beragam konsep hak dari berbagai sudut pandang, termasuk jenis dan contohnya dalam konstitusi Indonesia.

Hak dianggap sebagai hak prerogatif yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu, dengan variasi hak yang sesuai dengan kebutuhan dan posisi masing-masing.


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Promo garansi Shopee
Yosua Herbi
Herbi adalah seorang Web Developer asal Jawa Tengah lulusan D-3 Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman dan kecintaan di bidang geopolitik, keuangan, pemrograman, digital marketing, dan sosial.