SemutAspal

Syarat Perpanjang SIM dan Cara Melakukannya

Syarat perpanjang SIM
Syarat perpanjang SIM

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) memerlukan pemahaman tentang syarat dan prosedur agar prosesnya lebih mudah. Proses perpanjangan SIM di bulan April ini sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Kamu perlu mengikuti sejumlah langkah untuk lolos tes dari kepolisian. Selain mengikuti tes, kamu juga harus membayar biaya tertentu untuk memperpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM tetap sebesar Rp80 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, kamu perlu membayar biaya tambahan, yaitu biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu, dan tes psikologi sekitar Rp65 ribu.

Sebelum memperpanjang SIM, pastikan kamu mengetahui syarat-syarat yang diperlukan. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat Perpanjang SIM

  1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa) beserta fotokopinya. Jika perpanjangan dilakukan setelah masa kedaluwarsa, SIM dinyatakan hangus dan kamu harus membuat SIM baru.
  2. Sertakan KTP beserta fotokopinya.
  3. Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas. Kamu bisa mendapatkannya dengan tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Untuk perpanjangan SIM online, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
  4. Lampirkan surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini didapatkan setelah menjalani tes psikologi secara offline di Satpas, SIM Corner, atau Simling, atau secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  5. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa diisi langsung di Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan SIM online, formulir ini tersedia di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Cara Perpanjang SIM 

Polisi kini menyediakan dua metode untuk memperpanjang SIM, yaitu secara daring dan luring. Berikut adalah caranya:

Cara Perpanjangan SIM di Kantor Polisi

Untuk memperpanjang SIM di kantor polisi, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM keliling terdekat di wilayah domisilimu.
  2. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlupakan.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
  5. Ikuti proses perekaman sidik jari dan foto.
  6. Tunggu hingga petugas menyerahkan SIM baru. Jika blanko SIM kosong, kamu akan diinformasikan mengenai jadwal pengambilan SIM selanjutnya.

Cara Perpanjang SIM tanpa ke Kantor Polisi

Kamu dapat memperpanjang SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi dengan menggunakan smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman pencarian di smartphone dan kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin menggunakan aplikasi, unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
  2. Registrasi SIM online dengan mengklik menu “register” atau “pendaftaran” dan pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia.
  3. Isi semua informasi yang diminta pada formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai kolom yang tersedia, kemudian klik “kirim”.
  4. Tunggu hingga email kamu menerima notifikasi registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
  5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran tersebut untuk ditunjukkan kepada petugas.
  6. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM. Jangan lupa membawa semua berkas persyaratan perpanjangan SIM, bukti pembayaran, dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut kepada petugas dan lakukan perekaman sidik jari serta foto SIM.
  7. Tunggu hingga namamu dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Selain itu, Korlantas Polri terus mengembangkan aplikasi SINAR untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam proses perpanjangan SIM.

Setelah membaca syarat perpanjang SIM, baca juga artikel terkait di SemutAspal:


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Yosua Herbi
Herbi adalah seorang Web Developer asal Jawa Tengah lulusan D-3 Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman dan kecintaan di bidang geopolitik, keuangan, pemrograman, digital marketing, dan sosial.