NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang akan diberikan untuk Wajib Pajak untuk sarana di dalam administrasi perpajakan. Nantinya itu berguna untuk tanda pengenal untuk melaksanakan hak serta kewajiban di dalam urusan perpajakan.
Cara Membuat NPWP
Tentunya kamu bertanya-tanya tentang bagaimana cara untuk membuat NPWP. Untuk pembuatannya ada dua cara yaitu online dan offline. Lebih lengkapnya maka simak informasinya berikut ini.
1. Membuat NPWP secara Online
Pembuatan NPWP dengan cara ini tergolong mudah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Siapkan syarat membuat NPWP dan ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Buka situs resmi dari Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login
- Selanjutnya pilih menu e-Registration.
- Buat akun dengan klik daftar dengan isikan nama, alamat email, dan password. Pastikan masukkan alamat e-mail yang masih aktif.
- Lakukan aktivasi akun caranya dengan mengecek inbox pada email.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail tersebut.
- Masuk kembali ke e-Registration dan isi formulir yang tersedia.
- Pastikan seluruh data terisi dengan benar dan klik daftar untuk mengirimkan formulir registrasi tadi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Nantinya muncul tanda terima pendaftaran wajib pajak lalu cetak saja dan tanda tangani.
- Selanjutnya, kirimkan berkas tadi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan pengiriman dokumen paling lambat dilakukan 14 hari setelah formulir tersebut dikirim.
- Jika kamu tidak ingin repot mengirimkannya ke KPP maka scan dokumen dan unggah soft file tadi ke aplikasi e-Registration.
- Tunggu dan cek statusnya, jika status ditolak maka lakukan perbaikan data dan jika disetujui maka kartu NPWP dikirimkan ke alamat terdaftar menggunakan POS.
- Kartu akan diterima dalam waktu yang relatif sebentar dan tidak terlalu lama sehingga bisa langsung dimiliki.
2. Cara Membuat NPWP secara Offline
Cara buat NPWP offline bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP ataupun menggunakan bantuan POS. Untuk tata caranya yang lebih jelas maka simak informasinya berikut ini.
a. Mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Caranya bisa langsung mengunjungi KPP pada domisili dengan cara membawa berkas serta persyaratan yang diperlukan. Terdapat beberapa syarat pembuatan NPWP offline. Jika alamat domisili dan alamat KTP berbeda maka persiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan.
Fotokopi seluruh dokumen yang diperlukan dan lengkapi formulir pendaftaran secara lengkap dan berikan tanda tangan. Formulir akan didapatkan dari petugas KPP.
Serahkan seluruh berkas tadi ke petugas pendaftaran. Nantinya kamu akan memperoleh tanda terima pendaftaran yang berguna sebagai petunjuk jika kamu sudah melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP.
Nantinya waktu yang diperlukan untuk pembuatan kartu NPWP tergolong sebentar cukup 1 hari kerja dan tidak akan dipungut biaya. Kartu NPWP nantinya dikirimkan pada alamat yang tertera menggunakan POS tercatat.
b. Menggunakan Jasa Pos / Ekspedisi
Metode ini dapat dijadikan pilihan terutama jika jarak antara tempat tinggal dan KPP terlalu jauh. Kamu dapat mendatangi kantor pos ataupun jasa ekspedisi terdekat. Nantinya, kamu hanya perlu mengisikan formulir pendaftaran dan mengirimkannya dengan melampirkan dokumen yang sudah disiapkan.
Itulah cara membuat NPWP yang bisa kamu lakukan baik secara online maupun offline dengan cepat dan mudah. Tentunya dengan berbagai macam pilihan tadi tidak akan ada alasan lagi bagi kamu untuk tidak memilikinya karena sudah sangat dimudahkan.
Kepemilikan NPWP memang wajib terima jika kamu yang sudah mempunyai penghasilan di atas PTKP. Bagi yang belum berpenghasilan ataupun penghasilan di bawah PTKP juga bisa memiliki kartu NPWP namun statusnya masih non-aktif dalam artian tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.