SemutAspal

Pengertian Pajak: Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenis

Berbicara tentang cara negara mendapatkan uang tak lepas dari pajak. Kedua hal tersebut tentu sangat berkaitan sebab negara berhak melakukannya. Pengertian pajak adalah kontribusi wajib bagi negara dari rakyat yang tinggal di wilayah tersebut.

Pengertian Pajak

Definisi pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk membiayai belanja pemerintah demi kesejahteraan rakyat.

Oleh sebab itu, penyetoran pajak bersifat wajib bagi setiap orang di negara tersebut baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.

Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Pajak menurut Para Ahli

Jelaskan pengertian pajak
Jelaskan pengertian pajak

1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.

Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi di atas dikoreksinya menjadi berikut:

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

2. Pengertian Pajak menurut P. J. A. Adriani

Pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

3. Rifhi Siddiq

Pengertian pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

4. Sommerfeld R.M., Anderson H.M., dan Brock Horace R

Pengertian pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Ciri-Ciri Pajak

Jika kamu diminta untuk jika kamu diminta untuk tuliskan ciri ciri pajak berdasarkan definisinya, berikut adalah ciri-ciri pajak.

1. Bersifat Wajib dan Memaksa

Artinya setiap warga negara yang dinilai mampu secara subjektif dan objektif memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang telah ada.

Warga negara yang dimaksud adalah warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku sekarang adalah Rp54 juta setahun (Rp4,5 juta per bulan).

Itu artinya, jika kamu memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak usaha adalah contoh pajak yang diterapkan pada perorangan.

Dalam undang-undang pajak telah dijabarkan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana bisa dikenakan.

2. Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak tidak sama dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir. Pajak tidak seperti itu, pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.

Jadi setelah membayar pajak dengan jumlah tertentu, kamu tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Imbalan bisa berupa pembangunan waduk, peningkatan kualitas fasilitas umum, jaminan kesehatan bagi keluarga, dan lainnya.

3. Diatur Undang-Undang

Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang negara. Itu berarti bahwa pemungutan pajak memiliki dasar hukum yang kuat.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki peran yang signifikan dalam kelangsungan hidup bernegara. Oleh pemerintah, pajak harus digunakan demi tersedianya fasilitas publik. Terdapat empat fungsi utama pajak, yaitu:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dengan cara mengumpulkan dana dari wajib pajak untuk membiayai pembangunan nasional maupun pengeluaran negara lainnya.

Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur bidang sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

  • Pajak dapat digunakan sebagai instrumen pendorong kegiatan ekspor dengan dengan adanya pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat digunakan untuk mengontrol laju inflasi. Jika sudah demikian, pajak tentu juga bisa digunakan untuk mengontrol deflasi.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat menarik investasi modal dan mengaturnya yang tentu akan membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pemerataan kesejahteraan bagi tiap-tiap warga negara dengan berbagai jaminan kesehatan, bantuan, pembangunan dan perawatan fasilitas publik, serta perlindungan dan pertolongan dari bencana.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan oleh negara untuk menstabilkan kondisi ekonomi sesuai keadaan yang terjadi. Contohnya dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

Di Indonesia, pemerintah lebih fokus pada dua fungsi yakni pajak sebagai pengatur dan budgeter.

Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Buka artikel berikut untuk pembahasan lebih lanjut mengenai alasan harus membayar pajak.

Jenis Pajak dan Penggunaannya

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dan wajib pajak wajib membayarnya. Pajak dapat dibedakan menurut sifat, subjek dan objek, dan instansi pemungutnya.

1. Sifat

Menurut sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan hanya pada waktu-waktu tertentu.

Hal tersebut membuat pajak tidak langsung tidak bisa dipungut secara berkala, tetapi hanya pada peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak muncul.

Contohnya, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hanya dikenakan apabila pemilik barang menjual barang mewahnya.

Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung adalah pajak yang langsung dibebankan secara berkala pada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Dalam surat tersebut dimuat jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Pajak langsung tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain dan harus ditanggung oleh pihak yang terkena wajib pajak. Contohnya: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

2. Subjek dan Objek Pajak

Menurut subjek dan objeknya, pajak dikelompokkan menjadi dua jenis yakni pajak objektif dan pajak subjektif.

Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas sebuah objek dan pengambilannya berdasarkan objek tersebut. Contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea cukai, bea materai, dan lain-lain.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan pada subjek dan pengambilannya berdasarkan subjek tersebut. Contohnya adalah pajak kekayaan dan Pajak Penghasilan (PPh).

3. Instansi

Pajak cukup memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan bernegara khususnya pembangunan. Menurut instansi pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda) dan hanya dibebankan terbatas pada rakyat daerah yang bersangkutan.

Contoh pajak daeraha adalah pajak tempat hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak objek wisata, BPHTB, dan pajak kendaraan bermotor.

Semua administrasi yang berkaitan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait yakni Direktorat Jenderal Pajak.

Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, bea materai, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola penerimaan pajak yang dibebankan kepada rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Kementrian Keuangan Republik Indonesia akan mengelola pajak menjadi pengeluaran negara yang efektif, efisien, serta berguna bagi publik.

Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misinya.

Semua administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Yosua Herbi
Herbi adalah seorang Web Developer asal Jawa Tengah lulusan D-3 Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman dan kecintaan di bidang geopolitik, keuangan, pemrograman, digital marketing, dan sosial.