
SIM perlu dimiliki dan dibawa oleh semua pengguna jalan yang mengendarai kendaraan bermotor. Ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan tentang berlalu lintas dan kemampuan mengendarai kendaraan sesuai SIM yang dimiliki.
SIM harus selalu dibawa agar tidak ditilang oleh pihak kepolisian saat terjadi razia. Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada pengendara yang memenuhi syarat-syarat mendapatkan SIM.
Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Pengendara tak punya SIM dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Terus baca artikel ini untuk mendapatkan informasi tentang cara membuat SIM baru.
Jenis-Jenis SIM
Ada dua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia menurut pemegangnya, yaitu:
- SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan
- SIM Kendaraan Bermotor Umum
Masing-masing jenis SIM tersebut kemudian dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yakni:
1. Golongan SIM Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
- SIM A untuk pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg
- SIM B1 untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg
- SIM B2 untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
- SIM C untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam
- SIM C1 untuk pengendara motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc
- SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc
- SIM D untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
2. Golongan SIM Umum
Golongan SIM umum adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum untuk pengemudi mobil dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg
- SIM B1 Umum untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg
- SIM B2 Umum untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
Cara Membuat SIM
Diberikan kemudahan bagi pengendara yang diharuskan berganti-ganti jenis kendaraan. Pengendara tidak perlu memiliki banyak SIM untuk tiap-tiap jenis kendaraan yang dikemudikannya. Aturannya adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum dapat dipakai saat mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
- SIM B1 dapat dipakai saat mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
- SIM B1 Umum dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, atau SIM B1
- SIM B2 dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A atau SIM B1
- SIM B2 Umum dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, atau SIM B2
Syarat Membuat SIM
Telah dijelaskan di atas bahwa ada 2 jenis SIM yang masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda satu sama lain.
1. SIM Perseorangan
Berikut ini adalah syarat membuat SIM perseorangan.
Batas Usia Minimal
- SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan sah di mata hukum
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan mengenakan sepatu (tidak diperkenankan memakai sandal)
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
- Pemohon SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Pemohon membayar biaya pembuatan SIM baru.
2. SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, memiliki persyaratan yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan.
Batas Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan sah di mata hukum
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan mengenakan sepatu (tidak diperkenankan memakai sandal)
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan
- Lulus ujian teori dan praktik
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan Tambahan
- Pemohon SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Pemohon SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Pemohon SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Pemohon membayar biaya pembuatan SIM baru.
Cara Membuat SIM Baru
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, kamu bisa langsung mulai daftar membuat SIM baru. Berikut adalah cara membuat SIM baru.
1. Siapkan Fotokopi KTP
Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah memiliki salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milikmu. Jika belum, segeralah fotokopi KTP aslimu beberapa lembar sebagai syarat terpenting pengurusan berkas-berkas pribadi.
2. Surat Keterangan Sehat
Buatlah surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk dirimu. Surat ini berfungsi sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM baru milikmu.
Kamu bisa mendapatkan surat keterangan tersebut di dokter pribadi, klinik kesehatan, maupun rumah sakit terdekat. Yang terpenting, surat tersebut dibuat oleh dokter yang menerangkan bahwa kamu sehat secara jasmani dan rohani.
3. Registrasi dan Isi Formulir
Setelah melengkapi seluruh berkas administrasi berupa fotokopi KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, ambil atau beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai tarif yang ditentukan untuk pembuatan SIM baru di Polres tempat tinggalmu.
Isi formulir permohonan tersebut dengan data diri dan identitas lengkap yang sebenar-benarnya sesuai dengan KTP asli. Setelah itu, kumpulkan kembali formulir tersebut pada petugas di loket. Setelahnya tunggu hingga namamu dipanggil.
4. Ujian Tertulis dan Praktik
Setelah namamu dipanggil, kamu akan diminta mengikuti ujian yang terdiri dari dua tahap, yakni ujian teori dan ujian praktik.
Ujian Teori
Sesuai namanya, ujian ini menguji pengetahuanmu tentang rambu lalu lintas, marka jalan, dan cara mengendarai kendaraan bermotor. Ujian ini dilakukan dengan menjawab melalui komputer.
Jika lulus ujian teori, kamu berhak untuk lanjut ke ujian praktik. Apabila tidak, kamu diberi kesempatan mengulang ujian teori setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Ujian Praktik
Ujian praktik menguji kemampuanmu mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan aturan dan ketentuan berkendara yang berlaku. Pengetahuan berlalu lintas yang telah diujikan dalam ujian teori akan dibuktikan di sini.
Biasanya tes dilakukan di area Satpas SIM dengan mengendarai kendaraan sesuai jenis dan golongan SIM yang dimohon. Tentu saja ada beberapa rintangan yang harus dilalui. Kalau SIM C biasanya tes jalan lurus, zig zag, melalui jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik yang dilakukan termasuk tes maju mundur serta melewati tanjakan dan turunan. Dalam ujian praktik, mungkin kamu harus menggunakan kendaraan yang telah disediakan. Daerah satu dan lain mungkin berbeda, jadi sesuaikan saja.
Jika lulus ujian praktik, kamu boleh lanjut ke proses selanjutnya yakni pengambilan SIM. Jika tidak lulus, kamu diberi kesempatan mengulang setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
5. SIM Sudah Dapat Diambil
Tahap terakhir adalah menuju tempat pengambilan SIM. Kamu harus menunggu hingga namamu dipanggil di loket pengambilan SIM. Setelah dipanggil, kamu akan diminta untuk melengkapi data berupa tanda tangan, sidik jadi, serta foto yang dilakukan di tempat itu.
Informasi:
Kini, kamu dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk SIM A dan SIM C. Dengan sistem online, kamu lebih cepat dilayani untuk pembuatan SIM ketika datang ke Satpas SIM. Buka halaman berikut untuk mengetahui cara membuat SIM online.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, rincian biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Tambahan
- Asuransi Rp30.000 (opsional)
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM senilai Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000
Masa Berlaku SIM
Bagi yang akan membuat SIM, perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019 masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP akan tetapi berdasarkan tanggal penerbitannya.
Jadi, bagi kamu yang akan membuat SIM atau baru memiliki SIM setelah Oktober 2019 jangan lupa untuk mengingat tanggal pembuatan SIM untuk diperpanjang pada waktunya. Jangan terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.
Kamu wajib membawa SIM saat berkendara. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, kamu diharuskan membuat SIM baru. Oleh sebab itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM setidaknya 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis.
Jika memperpanjang SIM atau membuat SIM baru sekarang, kamu akan mendapatkan SIM wajah terbaru yang dinamakan Smart SIM. Pastikan SIM dan STNK selalu dibawa saat berkendara kalau tidak mau dapat surat tilang dari polisi.
Itulah informasi lengkap mengenai cara membuat SIM hingga syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.