SemutAspal

Koperasi: Pengertian, Jenis, Tujuan, Contoh

Koperasi
Ilustrasi koperasi

Kamu pasti telah mengenal koperasi, yang sering ditemui di sekolah atau di perusahaan yang dikelola oleh karyawan. Ada berbagai jenis, yang paling umum adalah KSP. Koperasi memiliki peran vital dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, terutama anggotanya.

Pemerintah mendukung pengembangannya dengan regulasi seperti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959. Di sini, kami telah merangkum informasi mengenai pengertian, jenis, fungsi, dan tujuan usaha ini. Ayo, simak lebih lanjut!

Pengertian Koperasi

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah entitas bisnis yang terdiri dari individu atau badan hukum yang berpusat pada prinsip kerjasama. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, usaha ini mengutamakan kebersamaan dan kesejahteraan anggota.

Dari definisi ini, terlihat bahwa usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, seperti menyediakan barang dengan harga terjangkau tanpa mengedepankan keuntungan.

Jenis dan Contoh

Terdapat dua tipe koperasi berdasarkan keanggotaannya, yang diatur oleh Pasal 15 Undang-Undang Perkoperasian.

Promo garansi Shopee

1. Primer

Jenis usaha ini dibentuk dengan anggota minimal 20 orang.

2. Sekunder

Jenis usaha ini terbentuk saat setidaknya tiga koperasi bergabung dalam sebuah entitas baru.

Jenis Usaha

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 yang mengatur tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, terdapat beragam jenis usaha yang dibedakan berdasarkan fungsi, kesamaan kegiatan, dan kepentingan ekonomi anggotanya. Beberapa di antaranya adalah:

1. Desa

Jenis ini terbentuk oleh penduduk desa yang memiliki kepentingan serupa atau terhubung secara langsung. Mereka berkolaborasi dalam berbagai usaha. Sebagai contoh, koperasi perangkat desa melibatkan struktur pemerintahan desa dan warganya, sering kali dengan layanan simpan pinjam.

2. Pertanian

Jenis ini merupakan sebuah entitas yang beranggotakan petani yang memiliki lahan, buruh tani, dan individu lain yang terlibat dalam bidang pertanian.

Biasanya, kegiatannya terfokus pada aspek pertanian, seperti penyediaan modal untuk pengelolaan lahan dan kerja sama dalam produksi, pengolahan, serta pemasaran hasil pertanian.

Contohnya adalah Koperasi Keluarga Mitra Tani di Desa Jenggawah, Jember, Jawa Timur, yang telah diakui sebagai model keberhasilan dalam pengelolaan produk pertanian.

Melalui upayanya, usaha ini berhasil meningkatkan nilai tambah produk seperti edamame, yang akhirnya sukses dipasarkan secara internasional, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani di daerah tersebut.

3. Peternakan

Jenis usaha ini anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan. Biasanya, jenis usaha semacam ini mengelola segala hal terkait peternakan, mulai dari perawatan hingga transaksi jual beli ternak dan hasil peternakan secara bersama-sama.

Salah satu contohnya adalah Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS), yang fokus pada pemasaran hasil ternak sapi perah di Kecamatan Pangalengan, Kota Bandung, Jawa Barat.

4. Perikanan

Jenis usaha ini anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha yang memiliki alat perikanan, buruh/nelayan yang mata pencahariannya terkait dengan usaha perikanan. Usaha ini tersebut fokus pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan sektor perikanan.

Mereka menyediakan layanan terkait produksi, pengolahan, serta pembelian atau penjualan hasil usaha perikanan. Sebagai contoh, Koperasi Segare Harapan Jaya di Desa Seruni Mumbul, Lombok Timur, mengelola berbagai usaha seperti jual beli logistik melaut, hasil laut, bank sampah, dan perkreditan.

5. Kerajinan / Industri

Jenis usaha ini terdiri dari pengusaha pemilik alat produksi serta buruh industri adalah tempat bagi mereka yang terlibat langsung dalam usaha kerajinan atau industri. Mereka bekerja sama dalam segala hal, mulai dari produksi hingga pemasaran hasil-hasilnya.

Sebagai contoh, Koperasi Rengganing Asta Palupi di Jawa Tengah mengumpulkan produk olahan limbah dari para pengrajin sebagai bagian dari praktiknya.

6. Simpanan Pinjam

Jenis usaha ini terbuka bagi individu yang memiliki kepentingan dalam layanan keuangan adalah fenomena umum di masyarakat Indonesia.

Biasanya, jenis usaha semacam ini fokus pada layanan perkreditan, mendorong anggota dan masyarakat untuk menabung secara teratur serta memberikan pinjaman dengan biaya serendah mungkin.

Contoh nyata dapat ditemukan di kelompok masyarakat yang terlibat dalam berbagai profesi, seperti koperasi pasar yang terdiri dari pedagang pasar.

Dalam konteks ini, sektor perbankan juga berperan penting dalam mendukung pengelolaan dan pengembangan layanan, menjaga agar layanan ini tetap memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat luas.

7. Konsumsi

Jenis usaha ini anggotanya terdiri dari individu yang memiliki kepentingan langsung dalam konsumsi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Biasanya, usaha semacam ini fokus pada usaha-usaha yang mendukung kebutuhan anggotanya.

Salah satu contoh nyata adalah koperasi di lingkungan sekolah. Biasanya, usaha semacam ini didirikan di sekitar sekolah dengan anggotanya terdiri dari siswa dan guru. Produk yang ditawarkan juga mengacu pada kebutuhan sekolah, seperti seragam, alat tulis, dan lainnya.

Fungsi

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, usaha ini memiliki beragam fungsi yang penting:

  1. Membangun dan memajukan potensi ekonomi anggota dan masyarakat secara luas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam meningkatkan mutu kehidupan individu dan komunitas.
  3. Mendukung perekonomian rakyat sebagai fondasi utama kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional, dengan koperasi sebagai pilar utamanya.
  4. Berupaya keras untuk menggalang dan memperkukuh ekonomi nasional melalui kerja sama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan

Usaha ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, usaha ini juga berperan dalam memperkuat ekonomi nasional guna mencapai kemajuan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, fokus utama dalam praktik usaha ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota, sementara juga berupaya memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Itulah gambaran singkat mengenai koperasi, termasuk ragam jenisnya, fungsi, dan tujuannya. Semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi kamu!

Baca juga artikel terkait lainnya di SemutAspal:


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Promo garansi Shopee
Yosua Herbi
Herbi adalah seorang Web Developer asal Jawa Tengah lulusan D-3 Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman dan kecintaan di bidang geopolitik, keuangan, pemrograman, digital marketing, dan sosial.