Kamu sering bepergian mengunakan kendaraan pribadimu? Wah betapa enaknya. Namun taukah kamu, selain harus menjaga tampilan kendaraan agar selalu kinclong, kamu juga harus membayar pajak kendaraan itu, terutama STNK. Syarat perpanjangan STNK tidak ribet kok.
Jangan sampai terlambat ya, soalnya akan dikenai sanksi. Memang tidak banyak, tapi lumayanlah untuk beli es teh. Pajak itu terbagi dalam 2 golongan. Yaitu:
- Pajak STNK tahunan, yaitu sebuah pengesahan yang diparaf dan dicap oleh pihak kepolisian yang dilakukan ketika telah melakukan pembayaran pajak kendaraan pada kolom yang tercetak di STNK (biasanya terletak di sebelah kanan; ada 4 kolom di sana).
- Pajak STNK 5 tahunan, yaitu berupa pergantian kertas STNK kendaraan bermotor yang masa berlakunya hanya 5 tahun. Selain penggantian STNK juga dilakukan penggantian plat nomor kendaraan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi perpanjangan STNK mengalami kenaikan – tenang, bukan pajak yang naik.
Kenaikan pada biaya administrasi dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kinerja sistem yang digunakan sebagai sarana pelayanan.
Biaya Perpanjangan STNK
Persyaratan perpanjangan STNK pajak motor roda dua dan tiga:
- Administrasi untuk pembuatan STNK baru dan perpanjangan adalah sebesar Rp 100.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau yang dikenal sebagai plat nomor, adalah sebesar Rp 60.000.
- Biaya penerbitan BPKB adalah sebesar Rp 225.000.
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah adalah Rp 150.000.
Biaya administrasi pengurusan STNK mobil roda empat:
- Administrasi STNK baik itu pembuatan baru atau perpanjangan adalah sebesar Rp 200.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau plat nomor adalah sebesar Rp 100.000.
- Biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000.
- Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah adalah Rp 250.000.
Menanggapi peraturan baru ini, sebaiknya kamu menyisihkan uang lebih agar prosesnya dapat berjalan lebih lancar.
Entah itu pajak STNK tahunan atau Pajak STNK 5 tahunan, kamu harus memperpanjang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Waktu itu bisa kamu lihat di STNKmu. Kamu sudah bisa membayar 2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo pajakmu.
Selanjutnya, kita akan membahas mengenai semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku STNK-mu.
Jadi sebelum kamu pergi ke Samsat asal kendaraanmu untuk mengurus perpanjangan STNK, kamu perlu tau terlebih dulu mengenai syarat perpanjang STNK supaya kamu bisa bersiap-siap dan bisa memperlancar proses perpanjangan itu.
Yuk, simak pembahasan syarat perpanjang STNK di bawah ini.
Inilah Syarat Perpanjangan STNK
Jika kamu ingin melakukan perpanjangan pajak STNK tahunan, perpanjang STNK syaratnya berikut ini:
- STNK asli dan fotokopiannya.
- Fotokopi BPKB.
- KTP asli dan fotokopiannya sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB.
Jika kamu ingin melakukan perpanjang STNK 5 tahunan, persyaratannya sedikit berbeda. Berikut dokumen yang kamu butuhkan untuk memperpanjang STNK setiap 5 tahun:
- Cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)
- STNK asli dan fotokopiannya
- Fotokopi BPKB
- KTP asli dan fotokopiannya dengan nama yang sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraan milikmu.
- Prosedur perpanjang STNK
Setelah kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK, itulah saatnya kamu pergi ke tempat perpanjang STNK yaitu kantor Samsat agar segera diproses.
Untuk kamu yang pajak 5 tahunan, kamu harus kembali ke kota asal kendaraan itu yang tertera di STNK kendaraan. Namun jika hanya pajak tahunan, jika sudah ada sistem online, kamu bisa pergi ke Samsat terdekat untuk mengurusnya. Prosedur apa saja yang harus kamu tempuh?
Cara Melakukan Perpanjangan
Untuk pajak tahunan:
- Kamu langsung saja menuju ke bagian Samsat cepat dan lakukan pembayaran pajak tahunan itu. Biasanya pejak tahunan itu tanpa formulir dan tanpa cek fisik. Kalau tidak ada samsat cepat, kemungkinan besar prosesnya sama seperti di bawah ini.
Untuk pajak 5 tahunan:
- Ketika kamu tiba di Samsat, langsung saja menuju loket pendaftaran cek fisik untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sebagai salah satu syarat perpanjang STNK 5 tahunan.
- Setelah itu masuk ke dalam dan mintalah formulir perpanjangan STNK di loket formulir dan isilah sesuai dengan data yang tercantum pada STNK dan BPKB jika masih kosongan dan belum terkomputerisasi. Setelah itu lampirkan dokumen yang menjadi syarat perpanjang STNK dan kumpulkan dalam 1 map.
- Serahkan dokumen permohonan perpanjangan STNK itu ke loket penyerahan berkas. Tunggulah hingga namamu atau nomor antrianmu dipanggil.
- Kamu akan mendapatkan slip pembayaran pajak dan kamu bisa melihat berapa besar pajak yang harus kamu bayarkan. Jika sudah menggunakan sistem yang terkomputerisasi, kamu sudah bisa tau besaran pajak itu dari awal.
- Pergilah ke kasir untuk membayar pajak tersebut. Setelah membayar pajak perpanjangan STNK, kamu akan mendapatkan bukti pelunasan pajak. Lalu serahkan bukti pelunasan pajak ke loket pengambilan STNK.
- Setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, kamu bisa membawa bukti pelunasan pajak ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mendapatkan plat nomor yang baru.
Itulah informasi mengenai syarat perpanjangan STNK lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.