Apa itu law firm? Pengertian law firm atau bisa disebut juga firma hukum adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari beberapa advokat berpengalaman dan dapat membantu mengatasi permasalahan hukum.
Law firm yang baik dan memiliki prestasi dibangun dengan kerjasama antara para pendiri dan mitra perusahaan. Meski firma hukum kerap membantu dalam proses peradilan seperti memberikan legal advice, ia juga bisa membantu menyelesaikan masalah di luar jalur peradilan.
Peran firma hukum sebagai layanan bantuan konsultasi hukum adalah menghindari risiko pasca gugatan. Law firm akan memberikan layanan dari lawyer atau advokat berpengalaman sesuai bidang yang ditangani.
Tujuan utama law firm adalah memberi layanan hukum kepada masyarakat baik individu maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerja sama team dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian dan Cara Membuat Firma Hukum
Terkait dengan istilah firma yang digunakan, membuat firma hukum tentu terikat peraturan yang sama seperti firma usaha lainnya. Ketika beberapa profesional di bidang hukum ingin mendirikannya, maka mereka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Pendirian dilakukan dengan akta tertulis otentik yang dibuat sepengetahuan notaris
- Akta tersebut didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah kantor firma hukum akan berdomisili
- Setelah terdaftar, maka diumumkan bersama akta firma hukum lainnya dalam berita negara
- Secara umum, mirip dengan pendirian firma usaha lainnya yakni menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16. Itu juga harus memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2013 yang orientasinya diarahkan pada urusan terkait eksistensi pelaksanaan profesi advokat.
1. Single atau Solo Law Firm
Bentuk firma hukum ini dikelola secara mandiri oleh seorang pendiri saja. Seluruh kebutuhan akan ditanggung secara pribadi oleh orang yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, ia dapat dibantu oleh beberapa orang pegawai ketika diperlukan.
2. Partnership Law Firm
Pengertian firma hukum ini juga sudah tergambar dari istilahnya. partnership law firm didirikan oleh beberapa orang yang memang berkompeten di bidangnya. Seluruh beban mulai dari pendirian hingga pengelolaan usaha akan ditanggung bersama-sama oleh beberapa orang yang terlibat.
Layanan Hukum Law Firm
Practice areas atau layanan hukum yang disediakan oleh sebuah law firm dapat meliputi beberapa hal di bawah ini.
1. Pelayanan secara Litigasi dan Non-Litigasi
Non-litigasi adalah jenis pelayanan jasa hukum dengan cara di luar peradilan, hal-hal seperti mediasi dan negosiasi termasuk di dalamnya. Kebalikannya, litigasi adalah pelayanan jasa hukum yang melalui proses peradilan.
2. Hukum Pidana dan Perdata
Hukum pidana adalah sebuah hukum yang mengatur keseluruhan hukum dalam sebuah negara. Sedangkan hukum perdata lebih berfokus pada hubungan antar individu dalam suatu negara dan acapkali dipengaruhi norma-norma sosial.
3. Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan berisi seperangkat aturan yang mengatur pola interaksi yang terjadi antara manusia dan alam. Adanya aturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan alam yang harmonis.
4. Hukum Teknologi dan Informasi
Kemajuan teknologi yang semakin pesat mendorong disahkannya hukum yang mengatur penggunaan teknologi dan informasi. Secara umum, hukum teknologi dan informasi mengatur segala aspek legal yang berlangsung di internet termasuk intellectual property.
5. Perburuhan dan Ketenagakerjaan
Hukum perburuhan merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan industrial yang biasanya berhubungan dengan buruh dan pengusaha. Harapannya, masing-masing pihak memahami kewajiban dan hak satu sama lain.
Perbedaan Firma Hukum dan Law Office
Perbedaan keduanya hanya terletak pada bahasa. Memang terdapat macam macam jasa hukum, jadi akan lebih baik saya jelaskan juga perbedaan antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokat.
- LBH adalah sebuah organisasi, advokat merupakan seorang individu.
- LBH dapat melakukan rekrutmen advokat, namun tidak semua advokat merupakan anggota LBH.
- Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya. Di lain pihak, LBH diwajibkan memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan dapat dipidana jika menerima dan/atau meminta bayaran.
- Kantor advokat dan LBH diatur dalam undang-undang yang berbeda. Advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat juga tunduk pada Kode Etik Advokat. Sedangkan LBH diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk LBH yang ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumhan No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam memilih law firm untuk bantuan konsultasi hukum diperlukan ketelitian yang cukup tinggi. Pilihlah law firm yang terbukti berhasil menyelesaikan berbagai macam kasus hukum dan menyediakan jasa hukum profesional berkualitas tinggi agar dapat memberikan solusi.
Sekian penjelasan singkat mengenai apa arti firma hukum yang bisa dibahas. Semoga bisa bermanfaat dan setelahnya dapat memberi gambaran bagi masyarakat untuk memperoleh layanan konsultasi hukum yang berkualitas.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.