SemutAspal

Pengertian Hukum: Tujuan dan Macam-Macam

Pengertian hukum
Pengertian hukum

Jelaskan pengertian hukum! Hukum mempunyai banyak pengertian. Setiap sudut dalam kehidupan ini pasti terkait dengan yang namanya hukum.

Secara umum, pengertian hukum adalah seperangkat sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku umat manusia agar dapat terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk mencari keadilan.

Oleh sebab itu, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh dan melakukan pembelaan di mata hukum.

Hukum merupakan suatu ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.

Untuk penjelasan lebih lengkap tentang apa yang dimaksud hukum simak uraian berikut ini yang meliputi pengertian hukum menurut ahli, tujuan hukum, serta macam-macam hukum

Promo garansi Shopee

Pengertian Hukum

Pengertian hukum adalah seperangkat peraturan berwujud norma dan sanksi yang dibuat demi tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Menurut KBBI, hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Hukum menjamin adanya kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, setiap orang berhak untuk memperoleh dan melakukan pembelaan di mata hukum.

Hukum dapat diartikan sebagai suatu peraturan atau ketetapan/ketentuan yang tertulis maupun yang tidak tertulis untuk mengatur hubungan antar masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.

Pengertian Hukum menurut Para Ahli Hukum

1. Borst

Definisi hukum yaitu keseluruhan tentang peraturan bagi setiap perbuatan manusia dalam kehidupan masyarakat. Dimana pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh keadilan.

2. Plato

Hukum ialah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

3. Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang sesuatu yang benar dan salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik dalam bentuk aturan tertulis maupun tidak, terikat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan ada sanksi bagi yang melanggar norma tersebut.

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan

Tujuan Hukum

Penegakan hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Dengan adanya hukum, maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Secara garis besar tujuan adanya peraturan hukum adalah sebagai berikut ini:

  1. Mengatur hubungan hidup manusia secara damai.
  2. Mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat.
  3. Menjamin adanya kebahagian sebanyak-banyaknya pada semua orang.
  4. Menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin.
  5. Menjadi sarana penegak dalam pembangunan.
  6. Sebagai fungsi kritis.
  7. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.

Macam-Macam Hukum

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis perbedaan hukum. Macam-macam hukum dapat dikelompokkan dalam jenis-jenis hukum berikut:

  1. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi dua, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
  2. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yakni hukum obyektif dan hukum subyektif.
  3. Berdasarkan fungsinya, hukum terbagi menjadi hukum materil dan hukum formal.
  4. Hukum berdasarkan waktunya terbagi menjadi ius constitutum, ius constituendum, lex naturalis/hukum alam. Pengertian Ius constitutum adalah hukum yang dibentuk dan berlaku dalam masyarakat pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
  5. Hukum berdasarkan pribadi dibagi menjadi hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antar golongan.
  6. Menurut wilayah berlakunya, hukum terbagi menjadi hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional.
  7. Hukum berdasarkan isinya terdiri dari hukum publik, hukum antar waktu, dan hukum privat. Hukum publik sendiri dibagi menjadi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, serta hukum acara. Sedangkan hukum privat atau hukum perdata terdiri dari hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
  8. Hukum berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

Demikian yang dapat saya sampaikan tentang pengertian hukum semoga informasi di atas dapat bermanfaat. Baca juga pembahasan law firm yang sangat berkaitan dengan hukum.


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Promo garansi Shopee
Yosua Herbi
Herbi adalah seorang Web Developer asal Jawa Tengah lulusan D-3 Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman dan kecintaan di bidang geopolitik, keuangan, pemrograman, digital marketing, dan sosial.