Perusahaan asuransi akan melakukan peninjauan validitas klaim asuransi sebelum disetujui. Bentuk perlindungan asuransi yang diberikan biasanya bentuk perlindungan untuk asuransi jiwa, properti, kesehatan, atau yang sesuai dengan program asuransi yang diikuti.
Terdapat berbagai jenis program asuransi di antaranya adalah sakit, kematian, kehilangan, atau kerusakan, yang semuanya dapat dihitung secara keuangan dan melibatkan pembayaran premi asuransi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah ditentukan (biasanya antara 5 hingga 10 tahun) sebagai ganti polis untuk mendapatkan perlindungan dari program asuransi yang dipilih.
Sebelum ikut dalam sebuah program asuransi dan mengajukan klaim asuransi, kamu perlu mengecek beberapa hal berikut ini.
- Klaim asuransi yang diajukan sesuai dengan yang tertera dalam polis atau tidak
- Barang yang dijamin dan yang tidak dijamin
- Resiko yang dijamin dan yang tidak dijamin
Hal hal lain, hal lain yang juga perlu untuk kamu perhatikan adalah tentang:
- Polis masih berlaku (inforce) atau tidak,
- Polis yang dimiliki tidak sedang masa tunggu masa mulai berlakunya,
- Klaim termasuk dalam pertanggungan (termasuk dalam perjanjian).
Pengertian Klaim Asuransi menurut Para Ahli
Menurut Ilyas, klaim adalah permintaan salah satu dari dua pihak yang mempunyai ikatan, agar haknya terpenuhi. Satu dari dua pihak yang melakukan ikatan tersebut akan mengajukan klaimnya kepada pihak lainnya sesuai dengan perjanjian atau provisi polis yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
Pengertian klaim asuransi adalah permintaan resmi yang dibuat oleh tertanggung untuk perusahaan asuransi agar bisa mendapatkan pembayaran terkait kerugian yang diterima. Nantinya perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim yang sampai ke mereka sebelum mengganti kerugian.
Untuk mengajukan klaim, tertanggung perlu mengetahui prosedur pengajuannya, metode yang digunakan perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian.
Satu contoh, suatu saat mobilmu yang sebelumnya telah diasuransikan mengalami kecelakaan dengan total kerugian mencapai Rp.6.000.000 dan deductible kamu sebesar Rp.400.000.
Kamu hanya perlu membayar biaya kerugian sebesar deductible yaitu Rp.400.000. Sedangkan Rp.5.600.000 sisanya dibayarkan oleh perusahaan asuransi tempat mobil itu diasuransikan.
Klaim asuransi yang dibuat nasabah berbeda-beda. Tergantung dari jenis asuransi yang mereka ikuti. Adapun klaim-klaim tersebut adalah klaim asuransi jiwa, klaim asuransi kesehatan, klaim asuransi properti, atau yang lainnya.
Kamu telah mengetahui pengertian klaim menurut para ahli, berikut penjelasan terkait jenis-jenis klaim dalam produk asuransi.
1. Klaim Asuransi Jiwa
Dalam asuransi jiwa, istilah klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung Asuransi agar memenuhi hak Pemegang Polis sesuai Polis.
Surat keterangan kematian harus diurus oleh pemegang asuransi jiwa sebelum mengajukan klaim. Proses pengujian klaim dilakukan dengan teliti apalagi jika menyangkut ganti rugi dalam jumlah yang besar.
Pemeriksaan mendalam terhadap kematian seseorang yang dilindungi asuransi jiwa sangat mungkin untuk dilakukan.
Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada hal janggal, yang menyalahi kontrak asuransi jiwa seperti misalnya kematian yang terjadi karena bunuh diri. Proses pemeriksaan biasanya memakan waktu dari 30 hingga 60 hari.
2. Klaim Asuransi Kesehatan
Biaya rawat inap apalagi operasi di rumah sakit itu tidaklah murah. Dengan mengikuti asuransi kesehatan, nasabah dapat mendapat perlindungan dari beban-beban finansial yang berat ini.
Klaim asuransi kesehatan dapat diurus oleh nasabah secara konvensional maupun elektronik, tergantung dari pihak pelayan kesehatan tempat pasien dirawat. Selanjutnya, pihak rumah sakitlah yang akan berperan aktif meneruskannya ke pihak perusahaan asuransi.
Klaim asuransi kesehatan dapat melindungi diri dari beban-beban finansial yang memberatkan seperti jika terjadi kecelakan yang menyebabkan luka parah.
3. Klaim Asuransi Properti
Rumah merupakan salah satu harta berharga yang bisa dimiliki oleh seseorang. Klaim asuransi properti dapat melindungi salah satu harta berharga ini dari kerusakan serta kehancuran.
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara konvensional maupun online. Klaim diajukan kepada perwakilan dari perusahaan asuransi, yang biasanya adalah agen atau penguji klaim (adjuster claim).
Tidak seperti klaim asuransi kesehatan, tanggung jawab pengajuan klaim properti sepenuhnya ada di tangan nasabah pemegang polis asuransi. Penguji klaim kemudian memeriksa validitas klaimnya berdasarkan jenis klaim yang diajukan, kemudian ditaksir berapa biaya ganti ruginya.
Begitulah Pengertian Klaim Asuransi
Itulah arti klaim asuransi yang penting diketahui oleh setiap calon nasabah asuransi. Klaim asuransi merupakan langkah awal untuk mendapat pembayaran akibat kerugian yang didapatkan nasabah. Oleh sebab itu, setiap nasabah hendaknya memperhatikan prosedur pengajuannya.
Buka link berikut untuk mengetahui pengertian dari istilah asuransi lainnya.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.