SemutAspal

Bank Syariah: Definisi, Prinsip, Fungsi

Bank syariah
Bank syariah

Dalam ranah perbankan, bank syariah tak asing lagi. Meski berfungsi serupa dengan bank konvensional, bank ini memegang prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian sebagai panduan operasionalnya.

Selain tugas utama mengelola dana masyarakat, bank syariah juga berkomitmen pada pembangunan nasional untuk mendukung keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan.

Pengertian Bank Syariah

Menurut UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah lembaga keuangan yang mengoperasikan bisnisnya sesuai prinsip-prinsip hukum Islam.

Prinsip ini mencakup keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, universalisme, dan tidak mengandung elemen haram seperti riba, gharar, dan maysir, sesuai fatwa MUI.

Selain itu, bank jenis ini diamanahkan untuk menjalankan fungsi sosial dan peran sebagai lembaga baitul mal, mengelola dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, serta mendistribusikannya sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Promo garansi Shopee

Penanggung Jawab

Dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang konsisten diterapkan, disesuaikan dengan pedoman perbankan syariah.

Bank syariah, sebagai lembaga berbasis prinsip syariah Islam, harus patuh pada ketentuan syariah yang menjadi landasan eksistensinya.

Kekuatan bank syariah terletak pada konsistensi dalam operasional syariah, diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI, dan diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

OJK memberikan kewenangan kepada DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah produk perbankan, sesuai POJK yang mengamanatkan izin dan fatwa sebelum penawaran produk kepada masyarakat.

Jenis-Jenis

Penting untuk disadari bahwa bank syariah memiliki dua bentuk usaha utama, yaitu bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).

Meskipun keduanya memiliki fungsi dasar yang mirip dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, perbedaan signifikan muncul dalam sistem operasional yang disajikan kepada nasabah.

1. Fungsi Sosial

Aspek pertama yang membedakan bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara mencolok adalah fungsi sosial.

Bank umum syariah berperan sebagai lembaga baitul mal dengan menghimpun dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau sumber sosial lainnya, yang kemudian disalurkan untuk keperluan sosial melalui organisasi zakat.

Sebaliknya, bank pembiayaan rakyat syariah tidak melibatkan diri dalam fungsi sosial semacam itu.

2. Penghimpunan Dana

Dalam mekanisme pengumpulan dana, bank umum syariah diizinkan untuk mengumpulkan dana sosial dari wakaf berbentuk uang. Dana wakaf tersebut kemudian dialokasikan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai keinginan pemberi wakaf (wakif).

Sementara itu, bank pembiayaan rakyat syariah hanya dapat menghimpun dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

3. Penyaluran Dana

Bank pembiayaan rakyat syariah mengalirkan dana melalui pembiayaan bagi hasil, penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak, sewa beli, dan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.

Produk perbankan mencakup tabungan dan deposito, dengan manfaat diperoleh melalui akad wadi’ah, mudharabah, atau akad sesuai prinsip syariah.

Istilah dalam Bank Syariah

Dalam lingkungan perbankan syariah, terdapat sejumlah kosakata yang berbeda dibandingkan dengan bank konvensional. Untuk memahami bank syariah secara lebih mendalam, perhatikan istilah-istilah khusus yang kerap dijumpai sebagai nasabah.

Pertama, istilah “pembiayaan” menggantikan “kredit” dalam aktivitas bank syariah. Pembiayaan adalah program bank syariah yang membantu masyarakat dalam mendapatkan dana dan/atau barang sesuai prinsip syariah.

Selanjutnya, istilah “ujroh” mencerminkan persetujuan atas nilai sewa dalam perjanjian pembiayaan. Besaran nilai ini ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Akad” adalah istilah yang sering muncul, menunjukkan kesepakatan tertulis antara bank dan nasabah sesuai prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

OJK mengidentifikasi sembilan akad dalam transaksi perbankan syariah, seperti Wadi’ah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istina’, Ijarah, Ijarah muntahiyah bit tamlik, dan Qardh.

Melalui pemahaman ini, nasabah dapat merespons dengan lebih baik terhadap terminologi dan prinsip-prinsip yang mendasari operasional bank syariah.

Harapannya, penjelasan tentang definisi bank syariah dan terminologi terkait dapat meningkatkan pemahaman terhadap kegiatan perbankan syariah yang telah atau akan digunakan.

Baca juga artikel menarik lainnya di SemutAspal:


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Promo garansi Shopee
Yosua Herbi
Herbi adalah seorang Web Developer asal Jawa Tengah lulusan D-3 Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman dan kecintaan di bidang geopolitik, keuangan, pemrograman, digital marketing, dan sosial.