Berikut ini adalah salah satu contoh contoh referensi makalah asuransi jiwa sederhana yang bisa kamu jadikan panduan lengkap mengerjakan tugas laporan.
Bab I – Pendahuluan
A. Latar Belakang
Manusia hidup akan selalu dikelilingi oleh risiko yang mengancam. Risiko tersebut mengancam semua kalangan, jenis kelamin, dan usia tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
Beberepa contoh risiko tersebut antara lain adalah kecelakaan, menderita sakit penyakit, dan kematian. Jika risiko itu terjadi, tentu akan sangat merugikan kita maupun orang-orang terdekat.
Oleh sebab itu, risiko tersebut harus disiapkan obatnya sebelum kerugian lebih besar menyerang. Salah satu cara menanggulangi masalah ini adalah menggunakan jasa asuransi. Kini sudah banyak perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Jiwa seseorang dapat diasuransikan sesuai keperluan yang dibutuhkan, entah seumur hidup maupun untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi tanpa perlu persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya. Jadi, setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya maupun pihak ketiga yang penting dalam hidupnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diutarakan, pada makalah asuransi jiwa ini memakai rumusan masalah tentang pengertian asuransi, pengertian asuransi jiwa, polis asuransi jiwa, evenemen, dan jangka waktu berakhirnya asuransi jiwa.
C. Tujuan
Makalah asuransi jiwa ini dibuat untuk mengetahui pengertian asuransi dan asuransi jiwa serta memberi pemahaman lebih tentang polis asuransi jiwa, evenemen, dan jangka waktu selesainya asuransi jiwa.
Bab II – Pembahasan
A. Pengertian Asuransi
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, terdapat definisi asuransi yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, pengertian hukum asuransi adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Jadi dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulasan bahwa asuransi dibagi menjadi dua jenis yaitu:
- Asuransi kerugian
- Asuransi jiwa dan asuransi sosial
B. Pengertian Asuransi Jiwa
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi nomor 2. Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dipersempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka penjelasan yang sesuai adalah sebagai berikut.
“Asuransi jiwa adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang menyatakan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk melakukan pembayaran berdasarkan meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
Di dalam KUHD, asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302 sampai 308. Terdapat 7 pasal yang mengatur tentang asuransi jiwa tetapi tidak satupun yang menjelaskan tentang pengertian asuransi jiwa. Meski begitu, menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik selama hidupnya maupun untuk waktu jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian.”
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan: “Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi bahkan tanpa diketahui dan/atau persetujuan dari orang yang diasuransikan jiwanya.”
Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara pengambil asuransi dengan penanggung, dengan mana pengambil asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh pengambil asuransi sebagai penikmatnya.”
C. Polis Asuransi Jiwa
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus diadakan secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat informasi:
- Hari diadakan asuransi
- Nama tertanggung
- Nama orang yang jiwanya diasuransikan
- Waktu mulai dan berakhirnya evenemen
- Jumlah asuransi
- Premi asuransi
Akan tetapi, mengenai jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi tergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
D. Evenemen
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan pencantuman evenemen dalam polis asuransi jiwa. Berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis asuransi kerugian yang mengharuskan pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Dalam asuransi jiwa, arti bahaya yang dimaksud adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang merupakan hal yang sudah pasti, namun waktu meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1, yaitu ketidakpastian kapan meninggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 maka tidak perlu dicantumkan dalam polis. Ketidakpastian waktu meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya orang yang jiwanya itu terdiri dari 2 macam, yaitu meninggalnya terjadi dalam jangka waktu asuransi dan tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Keduanya menjadi beban penanggung.
E. Berakhirnya Asuransi Jiwa
1. Evenemen Terjadi
Meninggalnya tertanggung adalah satu-satunya evenemen dalam asuransi jiwa yang menjadi beban penanggung. Terhadap evenemen inilah, asuransi jiwa diadakan antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang disepakati terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Asuransi jiwa berakhir ketika penanggung melunasi pembayaran uang tersebut.
2. Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa, evenemen tidak selalu terjadi bahkan hingga berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu asuransi jiwa selesai tanpa terjadinya evenemen, maka beban risiko penanggung berakhir. Namun, dalam perjanjian dituliskan bahwa penanggung diwajibkan mengembalikan sejumlah uang kepada tertanggung apabila evenemen tidak terjadi hingga jangka asuransi habis. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir ketika jangka waktu asuransi habis diikuti dengan pengembalian sejumlah dana kepada tertanggung.
3. Asuransi Gugur
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya ketika diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain.”
Frasa terakhir pada pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” membuka peluang untuk penyimpangan terhadap ketentuan pasal ini. Misalnya asuransi tetap dinyatakan sah apabila tertanggung benar-benar tidak mengetahui keadaan orang yang diasuransikan jiwanya.
4. Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir jika dilakukan pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi apabila tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai perjanjian maupun permohonan pembatalan oleh tertanggung. Tindakan ini dapat dilakukan sebelum atau sesudah membayar premi menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan dilakukan sebelum membayar premi, tidak ada masalah yang timbul. Namun, jika pembatalan dilakukan setelah membayar premi sekali atau lebih, penyelesaiannya bergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam polis asuransi.
Bab III – Penutup
A. Kesimpulan
Kesimpulan makalah asuransi jiwa ini berisi rangkuman pembahasan. Pengertian asuransi jiwa adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang menyatakan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk melakukan pembayaran berdasarkan meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat informasi berikut ini:
- Hari diadakan asuransi
- Nama tertanggung
- Nama orang yang jiwanya diasuransikan
- Waktu mulai dan berakhirnya evenemen
- Jumlah asuransi
- Premi asuransi
Evenemen ini hanya 1 yaitu ketidakpastian waktu meninggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Berakhirnya asuransi jiwa dipengaruhi oleh:
- Evenemen terjadi
- Jangka waktu berakhir
- Asuransi gugur
- Asuransi dibatalkan
Makalah Asuransi Jiwa
Makalah tentang asuransi jiwa ini bisa kamu pakai sebagai contoh mengerjakan. Itulah contoh makalah asuransi jiwa yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga makalah asuransi jiwa ini dapat berguna bagi masyarakat untuk menambah wawasan.
Setelah membaca makalah asuransi lengkap, lihat juga artikel tentang report text untuk referensimu.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.