Ketika menjalankan sebuah usaha tentunya terdapat beberapa pilihan. Pemilihan badan usaha tadi tentu berpengaruh kepada beberapa hal ke depannya dan salah satu badan usaha yang bisa dipilih adalah firma. Mari kita bahas pengertian dan ciri ciri firma.
Apa Pengertian Firma?
Istilah firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang memiliki arti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Pengertian firma adalah persekutuan beberapa badan usaha yang selanjutnya menjalankan usaha di antara dua orang maupun lebih di bawah satu nama.
Persekutuan di dalam firma hanya ada satu macam yaitu komplementer ataupun firman. Sekutu tersebut bertugas menjalankan perusahaan, mengadakan hubungan hukum atau kerja sama bersama pihak ketiga.
Dengan kata lain, sekutu ini mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kemajuan perusahaan.
Di dalam pendirian firma perlu diketahui jika seluruh anggotanya menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan.
Sehingga ketika firma mengalami kebangkrutan maka seluruh anggotanya wajib ikut bertanggung jawab.
Firma bukan sebuah usaha berbadan hukum dikarenakan tidak adanya pemisah kekuasaan di antara para anggotanya karena semua anggota bertanggung jawab atas akan firma tersebut. Persekutuan firma adalah bagian dari persekutuan perdata.
Berangkat dari situ, dasar hukum persekutuan firma ada pada Pasal 16 sampai Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lain yang terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selain itu, kita juga perlu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pengertian Firma menurut Ahli
1. Willem Molengraaff
Firma merupakan suatu persekutuan, perkumpulan, atau perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama milik bersama dan anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan serta pihak ketiga.
2. Wery
Sementara, Wery mengatakan bahwa firma adalah perusahaan yang beroperasi di bawah nama bersama, tetapi tidak berperan sebagai perusahaan komanditer.
3. Slagter
Slagter menerangkan bahwa firma adalah perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan aktivitas usaha untuk mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama.
Syarat-Syarat Mendirikan Firma
Setelah mengetahui pengertian firma maka berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi dalam rangka mendirikannya.
1. Didirikan Minimal Dua Orang
Minimal anggota yang mendirikannya haruslah dua orang. Jika ingin mendirikan usaha mandiri ataupun sendiri sebaiknya dirikan UD (usaha dagang). Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.
Pasal 22 KUHD menjelaskan bahwa pendirian firma harus didasarkan pada akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga.
2. Menentukan Nama dan Didaftarkan
Pemberian nama harus merupakan hasil diskusi dengan anggota lainnya dengan terbuka jangan menentukan sendiri.
3. Memiliki Badan Pengurus dan Anggota
Masing-masing anggotanya harus memiliki jabatan serta tanggung jawab. Pembagian tugas tadi diharapkan seluruh kegiatan operasional serta manajemen bisa berjalan secara lancar dan juga terstruktur.
Semua pengurus dan anggota yang memberikan modal dalam firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan yang didirikan.
4. Mempunyai Tujuan Usaha
Harus memiliki tujuan pendirian yang jelas supaya nantinya firma tadi akan mudah untuk dijalankan karena tanpa tujuan tidak akan berjalan secara baik.
Pembagian hasil diberi berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham.
5. Menentukan Domisili Usaha Firma
Sebelum mendirikan firma pastikan sudah mempunyai tempat usaha karena ini menjadi syarat dalam mendaftarkan firma.
Ciri-Ciri Firma
Terdapat beberapa karakteristik badan usaha firma yang membedakannya dari jenis badan usaha lain. Berikut daftar ciri ciri firma di Indonesia:
- Memakai nama yang telah disetujui oleh semua anggota
- Memiliki anggota aktif di dalam mengelola perusahaan
- Kewajiban serta tanggung jawabnya tidak terbatas
- Memiliki jangka waktu yang terbatas
- Laba dan rugi dibagi sejumlah anggota
- Kekayaan menjadi milik bersama
- Berbeda dengan perseroan terbatas, firma tidak diwajibkan menerbitkan laporan keuangan pada pihak eksternal
Jenis Badan Usaha Firma
Firma terdiri atas beberapa jenis, di antara jenisnya yaitu:
1. Firma Dagang
Firma ini bergerak pada industri perdagangan dan kegiatan utamanya berupa pembelian serta penjualan barang. Contoh firma ini yaitu Crocs, Nike, dan Diadora.
2. Firma Jasa
Firma ini bergerak pada bidang jasa maupun berfokus kepada penjualan jasa berdasarkan kepada keahliannya. Contohnya yaitu firma hukum / konsultan hukum dan firma akuntansi / kantor akuntan publik.
3. Firma Umum
Firma yang mana semua anggotanya memiliki kekuasaan tidak terbatas. Sehingga seluruh anggotanya memiliki tanggung jawab akan kegiatan operasional serta hutang piutang dari perusahaan.
4. Firma Terbatas
Firma yang mana seluruh anggotanya tidak mempunyai kekuasaan yang bebas semacam firma umum. Sehingga tanggung jawab serta kewajiban dari masing-masing anggotanya ikut terbatas.
Itulah pembahasan mengenai firma mulai dari pengertian firma, ciri-cirinya, dan jenis firma yang ada. Pastikan sebelum mendirikannya kamu sudah paham seluk beluk firma serta konsekuensinya.
Usahakan melakukan perjanjian di awal guna mencegah serta mencari alternatif solusinya jika terjadi suatu masalah.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.