SemutAspal

Pengertian Negara: Unsur, Fungsi, dan Tujuan

Apa pengertian negara?
Apa pengertian negara?

Sering mendengar kata negara bukan berarti tau pengertian negara. Banyak orang pasti akan menjawab sekenanya ketika dihadapkan dengan pertanyaan berikut ini.

  • Apa yang dimaksud dengan negara?
  • Apa tujuan dan fungsi negara?
  • Apa pengertian dari negara?
  • Apa itu negara?

Pengertian negara secara umum adalah organisasi atau lembaga tertinggi kelompok masyarakat yang terdiri dari sekelompok orang yang ada di suatu daerah, memiliki cita-cita hidup berdampingan, dan memiliki pemerintah yang berdaulat.

Ada juga mendefinisikan negara sebagai asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan yang sah dan berdaulat, memiliki sistem dan seperangkat aturan yang mengikat seluruh manusia di sana, dan bersifat independen.

Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” dengan arti suatu keadaan yang bersifat tegak dan tetap.

Sedangkan dalam bahasa Indonesia, kata “Negara” berakar dari “Nagari” atau “Nagara” dalam bahasa Sansekerta yang berarti wilayah atau penguasa.

Promo garansi Shopee

Pengertian Negara menurut Para Ahli

Di atas adalah gambaran dan pengertian negara secara umum, agar lebih memahami apa arti negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

1. Roger F. Soleau

Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara yaitu suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.

2. Max Weber

Pengertian negara menurut Max Weber adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.

3. Roger H. Soltou

Menurut Roger H. Soltou, pengertian negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.

4. John Locke

Pengertian negara menurut John Locke yaitu suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.

5. Prof. Soenarko

Pengertian negara menurut Prof. Soenarko adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.

Bentuk-Bentuk Negara

Saat ini ada dua bentuk negara yang dikenal dan dipakai berbagai negara di dunia, yakni negara serikat (federasi) dan negara kesatuan (unitaris).

1. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di tangan pemerintahan pusat. Secara hirarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara di dalam negara.

Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan.

Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat. Ciri-ciri negara kesatuan:

  • Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri, dan dewan perwakilan rakyat.
  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah pusat.
  • Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
  • Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

Contoh negara kesatuan yaitu Jepang, Filipina, Italia, Belanda, Kamboja, Inggris, Prancis, Indonesia, dan Maladewa.

2. Negara Serikat (Federasi)

Pengertian negara serikat
Pengertian negara serikat

Negara serikat merupakan bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran negara bagian.

Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan di dalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.

Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.

Ciri-ciri negara serikat:

  • Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
  • Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
  • Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
  • Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
  • Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

Contoh negara federasi yaitu Argentina, Austria, Meksiko, Nigeria, Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman.

Kedaulatan Negara

Kata “negara” digunakan oleh para ahli untuk merujuk pada entitas yang berdaulat. Tidak ada jumlah pasti tentang berapa negara yang ada di dunia karena beberapa negara masih diperdebatkan kedaulatannya.

Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya masih diperdebatkan.

Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara yang bersatu di bawah bendera Britania Raya (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) adalah contoh entitas yang disepakati untuk dirujuk sebagai negara.

Berbeda dengan Irlandia yang satu pulau dengan Irlandia utara.

Daerah-daerah seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak disebut sebagai “negara”, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara berdaulat pada masa lalu.

Unsur-Unsur Negara

Agar sebuah negara dapat berdiri dan diakui oleh negara yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah disetujui bersama. Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, berikut adalah beberapa unsur negara.

1. Penduduk

Unsur pertama adalah penduduk yang menempati wilayah negara tersebut. Secara umum penduduk dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati suatu daerah dalam jangka waktu yang lama.

Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu dan menjadi satu komponen dalam negara tersebut. Beda halnya apabila sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk bersatu dalam sebuah negara.

Kelompok tersebut tidak bisa disebut sebagai penduduk sebuah negara. Sama halnya dengan seorang yang telah lama berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama.

Apabila mereka tidak ingin bersatu dengan negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.

2. Wilayah

Unsur kedua adalah suatu wilayah atau daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara. Tanpa sebuah wilayah, penduduk yang bersatu tidak dapat dikatakan sebuah negara, karena wilayah adalah salah satu bagian penting dalam negara.

Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan.

Dalam sebuah negara, wilayah dibagi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut, dan udara. Masing-masing negara memiliki batas yang menjadi daerah kekuasaan negara.

3. Pemerintah

Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya adalah sebuah pemerintahan yang sah. Sebab, pemerintahlah yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah negara tersebut dalam sebuah sistem pemerintahan.

Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda pemerintahan suatu negara. Ada banyak bentuk dan sistem pemerintahan yang ada di dunia ini.

4. Kedaulatan

Unsur utama yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan adalah sebuah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur jalannya negara.

Dan salah satu kekuasaan kedaulatan adalah untuk membuat aturan kepada para penduduknya. Selain empat unsur yang saya sebutkan di atas tadi, masih ada satu unsur lagi yang menentukan terbentuknya sebuah negara.

Pada umumnya, unsur yang kelima ini dapat disebut dengan unsur deklaratif yaitu pengakuan dari negara lain. Dan empat yang dijabarkan sebelumnya adalah unsur pokok atau konstitutif.

Suatu “negara” belum bisa disebut negara apabila belum ada pengakuan dari negara berdaulat lain. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) dan juga campur tangan negara lain.

Apabila semua unsur yang disebutkan di atas telah dipenuhi oleh suatu entitas, maka entitas tersebut dapat dikatakan sebuah negara yang sah.

Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu unsur saja tidak dipenuhi sebuah entitas, maka entitas tersebut belum bisa disebut sebagai sebuah negara.

Fungsi Negara

Fungsi negara secara umum adalah sebagai lembaga yang mewujudkan cita-cita dan harapan bersama masyarakat di sebuah negara. Kita harus mengetahui fungsi negara itu sendiri. Sifat dan fungsi negara adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan Ketertiban dan Keamanan

Makna dari fungsi yang pertama ini ialah, negara berhak mengatur penduduk atau warga negara untuk menciptakan kondisi yang stabil, aman, dan terkendali.

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perusakan, bentrokan, dan pemberontakan. Dengan tujuan untuk menciptakan suasana negara yang tertib dalam berbagai lini kehidupan.

Apabila sudah begitu, hal itu akan berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Yaitu masyarakat akan lebih leluasa menjalankan aktivitasnya dengan baik.

2. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Artinya, penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki kewajiban untuk menyejahterakan setiap penduduk atau warga negaranya dengan sistem yang dibuatnya.

Kesejahteraan meliputi berbagai bidang kehidupan, tetapi bidang yang menjadi sorotan utama adalah bidang ekonomi dan sosial.

3. Fungsi Pertahanan

Fungsi pertahanan berfungsi untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup sebuah negara dari berbagai ancaman yang ada. Entah ancaman yang datang dari dalam negara tersebut atau ancaman yang datang dari luar negara.

Ancaman itu bisa berupa sebuah serangan (invansi) yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri (kudeta). Fungsi pertahanan negara Indonesia dilaksanakan oleh TNI.

4. Menegakkan Keadilan

Menegakkan keadilan berarti membuat sebuah peraturan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan di negara tersebut. Keadilan di sini meliputi berbagai bidang dalam kelangsungan hidup setiap warga negara.

Bidang-bidang yang dimaksud adalah beberapa hal seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Salah satu upaya sebuah negara untuk mewujudkan keadilan bagi kelangsungan hidupnya yaitu dengan badan-badan peradilan yang telah dibuat.

Tujuan Negara

Pendirian suatu negara tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai bersama. Tujuan utama dibentuknya suatu negara menurut Miriam Budiharjo adalah untuk untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh penduduknya.

Untuk Negara Indonesia sendiri telah memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang telah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pada alinea keempat.

Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Hal yang Mempengaruhi Pembentukan Negara

Negara terbentuk dari beberapa hal di antaranya:

  • Ocupatie yaitu penduduk di sebuah wilayah yang ditempati oleh golongan manusia.
  • Salah satu bentuk terjadinya negara karena adanya separatie yaitu dengan cara pelepasan. Sebuah wilayah yang menjadi kekuasaan sebuah negara kemudian wilayah tersebut dilepaskan dari negara tersebut.
  • Peleburan yaitu beberapa negara yang meleburkan diri dan bergabung menjadi sebuah negara yang lebih besar.
  • Pemecahan yaitu sebuah negara yang lenyap kemudian muncul atau tercipta negara baru dari wilayah tersebut.

Berdasarkan teori yang ada, negara terbentuk karena beberapa alasan, antara lain:

  • Teori perjanjian masyarakat yaitu terbentuknya sebuah negara karena adanya perjanjian antara individu dengan individu yang lainnya (contract social).
  • Selanjutnya, teori ketuhanan yaitu sebuah keyakinan bahwa sebuah negara terbentuk karena kehendak dari Tuhan.
  • Teori kekuasaan yaitu negara terbentuk karena adanya kekuatan dan kekuasaan.
  • Teori hukum yaitu negara terbentuk karena adanya keinginan untuk mencukupi kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan untuk menciptakan perasaan aman.

Sifat Negara

Dalam penyelenggaraan negara terdapat tiga sifat, yaitu:

  • Sifat memaksa yaitu memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah negara tersebut dengan taat dan patuh terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah negara. Dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga negara.
  • Sifat Monopoli yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki negara tersebut. Dengan tujuan agar negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
  • Sifat Totalitas yaitu segala hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah negara.

Itulah uraian singkat mengenai pengertian negara, unsur-unsur, fungsi, tujuan, sifat, serta bentuk-bentuk negara yang ada di dunia saat ini. Kamu bisa membaca juga artikel tentang daftar negara di seluruh dunia.


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Promo garansi Shopee
Yosua Herbi
Herbi adalah seorang Web Developer asal Jawa Tengah lulusan D-3 Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman dan kecintaan di bidang geopolitik, keuangan, pemrograman, digital marketing, dan sosial.