SemutAspal

Perusahaan CV: Persekutuan Komanditer

Perusahaan CV
Perusahaan CV

Apakah peran badan usaha dalam bentuk CV memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian? Peran beragam perusahaan di dalam negeri memainkan peran krusial dalam memajukan roda ekonomi.

Kehadiran perusahaan-perusahaan ini tidak hanya memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas sektor-sektor vital dalam struktur negara.

Di antara berbagai bentuk badan usaha yang ada, CV (Commanditaire Vennootschap) menjadi salah satu entitas yang menarik untuk diperbincangkan.

Mengapa ada variasi dalam bentuk badan usaha, dan apakah ada alasan yang kuat untuk keberadaan CV selain jenis-jenis lainnya? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini merintis jalan bagi diskusi mendalam mengenai peran serta karakteristik khusus badan usaha berbentuk CV.

Perusahaan CV

Topik yang dibahas dalam konteks ini adalah tentang Commanditaire Vennootschap (CV), suatu bentuk badan usaha yang diadopsi dari bahasa Belanda, yang dikenal sebagai Kommanditgesellschaft (KG) dalam bahasa Jerman.

Bukan singkatan dari curriculum vitae, perusahaan CV adalah entitas hukum yang melibatkan dua orang atau lebih yang menyumbangkan modal untuk menjalankan perusahaan, sambil menunjuk satu atau lebih individu untuk mengelola operasionalnya.

Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan anggota yang bervariasi. Oleh karena itu, dalam struktur CV, terdapat dua jenis sekutu yang berperan berbeda.

Sebagian ahli membagi CV menjadi dua jenis sekutu: komanditer dan komplementer. Sekutu komanditer, yang sering disebut sebagai sekutu pasif, bertanggung jawab atas penyediaan modal kepada sekutu komplementer, yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.

Aturan bagi hasil usaha ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang disepakati bersama, dengan acuan pada pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Sekutu pasif dalam CV memiliki beberapa karakteristik yang menonjol:

  • Mereka tidak terlibat secara langsung dalam manajemen perusahaan.
  • Mereka disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena kontribusi modal mereka yang menghasilkan hak atas keuntungan.
  • Kerugian yang mungkin timbul juga ditanggung oleh sekutu pasif, namun hanya sejauh besarnya modal yang telah disetorkan.
  • Dalam beberapa kasus, sekutu pasif juga dapat disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena identitas mereka harus dirahasiakan dan tidak boleh diungkapkan.

Jenis-Jenis CV

Persekutuan Komanditer (CV), sebuah bentuk badan usaha yang dikenal dengan keunikan strukturalnya, memiliki variasi yang menarik dalam jenis-jenisnya. Antara lain, CV dapat dibagi menjadi beberapa kategori yang mencerminkan ragam konfigurasi dan kebutuhan bisnis.

1. CV Bersaham

Jenis CV ini menonjol dengan karakteristik uniknya karena memungkinkan pemegang saham, baik mereka yang berperan aktif maupun pasif, untuk mengambil bagian dalam kepemilikan. Setiap pemegang saham memiliki opsi untuk memperoleh satu atau lebih saham.

Meskipun demikian, saham-saham tersebut tidak diperdagangkan di pasar terbuka karena proses penarikan modal yang telah diinvestasikan tidaklah mudah.

Fokus utama dari penggunaan saham dalam konteks ini adalah untuk mencegah terjadinya ‘modal beku’, yaitu ketika modal yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali dengan mudah.

2. CV Murni

Jenis perusahaan CV ini merupakan bentuk persekutuan komanditer yang pertama dan paling sederhana dalam strukturnya.

Dalam entitas ini, terdapat satu sekutu yang bertindak sebagai pemegang tanggung jawab penuh, yang dikenal sebagai sekutu komplementer, sementara yang lainnya berperan sebagai sekutu komanditer, memberikan kontribusi modal tetapi memiliki tanggung jawab terbatas.

3. CV Campuran

Perusahaan CV campuran umumnya timbul dari perusahaan sebagai langkah perintis. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut mungkin membutuhkan injeksi modal tambahan untuk mendukung operasionalnya.

Pihak yang bersedia menyuntikkan modal ekstra biasanya memegang peran sebagai sekutu komanditer, sementara perusahaan yang menerima modal tersebut dan bertanggung jawab atas pengelolaan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.

Tujuan CV Dibentuk

CV diciptakan untuk memastikan bahwa sebuah entitas bisnis beroperasi secara sah dan sah menurut peraturan hukum yang berlaku. Proses pembentukan CV umumnya melibatkan penyusunan akta pendirian yang sah dan pendaftaran resmi melalui notaris, memberikan fondasi hukum yang kokoh.

Dalam perjalanan bisnis, kolaborasi dengan pihak lain, terutama perusahaan atau entitas resmi yang besar, seringkali memerlukan entitas bisnis yang terdaftar secara legal.

Sebagai contoh, untuk mengikuti proses tender yang diselenggarakan oleh pemerintah atau perusahaan swasta, hanya entitas bisnis yang berbentuk CV atau PT yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi.

Ketentuan ini memiliki alasan yang jelas. Bekerja sama dengan entitas yang sah secara hukum memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi, terutama ketika transaksi besar terlibat dalam kerja sama tersebut.

Dalam konteks ini, keberadaan payung hukum menjadi penting karena memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Ciri-Ciri CV

Sebuah perusahaan CV, atau Commanditaire Vennootschap, dapat dikenali melalui sejumlah ciri yang mencerminkan struktur dan persyaratan yang dimilikinya. Ciri-ciri ini meliputi:

  • CV umumnya didirikan oleh dua individu atau lebih yang bertindak sebagai pendiri.
  • Struktur CV terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (juga dikenal sebagai sekutu komplementer) yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan, dan sekutu pasif (atau sekutu komanditer) yang berperan sebagai penyedia modal.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) adalah satu-satunya yang diizinkan untuk mendirikan CV, sementara warga negara asing tidak diizinkan untuk menjadi pendiri CV.
  • Meskipun tidak ada batasan minimal untuk modal pendirian CV, namun biasanya CV dimulai dengan modal yang cukup untuk memulai operasional.
  • Proses pendirian CV cenderung lebih mudah dibandingkan dengan bentuk perusahaan lainnya.
  • CV diakui secara hukum dan memiliki status legal yang jelas.
  • Keberadaan CV mempermudah dalam menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi, karena struktur dan regulasi yang jelas memudahkan proses kolaborasi.

Dasar Hukum CV

Perusahaan CV, sebagai entitas bisnis yang diakui secara legal, mengikat dirinya pada dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Landasan hukum yang mengatur keberadaan CV tercantum dalam beberapa dokumen hukum yang berwibawa, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur proses pendirian, modal, serta peran sekutu komplementer dan komanditer dalam CV (Pasal 19, 20, dan 21).
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 memberikan pedoman terkait pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
  • Pasal 31 KUHD menetapkan prosedur pembubaran CV, sementara Pasal 1647 dan 1649 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) juga mengatur hal yang sama.
  • Lebih lanjut, Pasal 1651 KUHPer menjelaskan mengenai pewarisan hak dan tanggung jawab sekutu dalam CV, memberikan landasan yang jelas terkait proses pewarisan dalam struktur bisnis tersebut.

Dengan berpegang pada landasan hukum ini, CV dapat beroperasi secara terpercaya dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Kelebihan CV

Pilihan badan usaha dalam bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang tersedia dalam kerangka hukum menunjukkan popularitasnya di kalangan perusahaan. Kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh CV tidak dapat diabaikan, meliputi:

  • Proses pendiriannya yang relatif mudah menjadi salah satu keunggulan utama. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memerlukan proses administratif yang kompleks, pendirian CV cenderung lebih sederhana dan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
  • Kemudahan dalam mendapatkan dukungan modal dari pihak eksternal seperti investor, lembaga perbankan, atau koperasi menjadi faktor penting lainnya. Kehadiran legalitas yang diatur oleh hukum memberikan kepercayaan kepada pihak-pihak tersebut, menjadikan CV sebagai pilihan yang menarik untuk investasi.
  • Fasilitas untuk memperoleh modal dari internal juga menjadi kelebihan yang signifikan. Hal ini terjadi karena CV dibentuk oleh individu atau kelompok yang terlibat secara langsung dalam kemitraan tersebut, memudahkan proses penggalangan modal dari anggota internal.
  • CV menawarkan kemampuan manajemen yang lebih fleksibel dan adaptif dibandingkan dengan perusahaan yang tidak berbadan usaha. Sebagai badan usaha yang memiliki kepastian hukum, CV didukung oleh akta perusahaan yang terdaftar secara resmi di notaris, memberikan dasar hukum yang diakui oleh negara.
  • Salah satu keunggulan menonjol lainnya adalah fleksibilitas dalam masalah modal. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang mensyaratkan modal awal yang signifikan, CV tidak memiliki batasan minimum modal. Hal ini memungkinkan para pelaku usaha untuk mengumpulkan modal dengan lebih mudah, menjadikan CV sebagai pilihan yang lebih layak bagi UMKM untuk tetap bersaing di pasar.
  • Kemudahan dalam pengelolaan juga menjadi ciri khas CV. Badan usaha ini dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki, seringkali dipercayakan kepada individu yang memiliki kemampuan manajerial terbaik. Selain itu, CV memiliki fleksibilitas dalam pengambilan keputusan, tidak perlu melalui proses rapat umum pemegang saham seperti PT. Keputusan besar dapat diambil dengan cepat dan langsung dieksekusi demi kebaikan perusahaan.
  • CV juga menawarkan kemudahan dalam perubahan akta, di mana pemilik dapat melakukan perubahan tanpa perlu melalui proses rapat dengan pengurus terlebih dahulu.
  • Selain itu, dalam hal sistem perpajakan, CV memiliki keunggulan tersendiri. Meskipun tidak memiliki badan hukum, CV hanya dibebani dengan satu kali pajak perusahaan atas laba yang diterima pada akhir tahun. Pemilik yang menerima bagian laba tidak dikenai pajak, menjadi salah satu keuntungan dari segi perpajakan.
  • Tak ketinggalan, fleksibilitas dalam penamaan perusahaan juga menjadi daya tarik tersendiri. Nama perusahaan CV dapat disesuaikan dengan keinginan pemilik, mencerminkan identitas perusahaan dari berbagai aspek seperti brand, jenis bisnis, asal daerah, atau bahkan pemiliknya sendiri. Hal ini memberikan kebebasan yang tidak dimiliki oleh perusahaan berbentuk PT yang terbatas dalam pemilihan nama karena kemungkinan telah digunakan oleh perusahaan lain.

Kekurangan CV

Meskipun begitu, tak dapat dipungkiri bahwa badan usaha dalam bentuk CV pun turut menghadapi sejumlah kelemahan yang perlu diperhatikan.

Pilihan untuk menjalankan badan usaha dalam format CV tidaklah terbebas dari kekurangan-kekurangan tertentu. Beberapa aspek kekurangan yang mungkin dihadapi ketika memilih badan usaha CV antara lain:

  • Potensi untuk timbulnya konflik dan ketegangan di antara anggota sekutu merupakan risiko yang tidak dapat diabaikan.
  • Perbedaan tanggung jawab antara sekutu aktif atau komplementer dengan sekutu lainnya dapat menciptakan disparitas dalam kontribusi terhadap aktivitas perusahaan CV.
  • Perkembangan atau kemunduran perusahaan CV sangat tergantung pada kinerja sekutu aktif atau komplementer, sehingga stabilitas jangka panjang perusahaan dapat menjadi tidak pasti. Keberadaan sekutu yang kompeten dapat menjadi aset berharga, namun kekhawatiran muncul ketika perusahaan dijalankan oleh individu yang kurang berkompetensi, menghadirkan potensi risiko yang signifikan bagi kelangsungan usaha.
  • Prinsip kerugian yang dibagi bersama dapat menjadi keuntungan atau kelemahan bagi CV. Bagi sekutu pasif, kerugian ini mungkin dianggap sebagai beban karena mereka harus menanggung kerugian meskipun tanpa keterlibatan aktif dalam manajemen perusahaan.
  • Ketidakmampuan untuk dinyatakan pailit dapat mengakibatkan beban keuangan yang berat bagi sekutu aktif, yang diharuskan menanggung kerugian perusahaan bahkan dengan menggunakan aset pribadi mereka. Sementara itu, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah mereka investasikan dalam CV.
  • Kendala dalam penarikan modal merupakan salah satu hambatan utama dalam CV yang dapat menghambat fleksibilitas finansial perusahaan.
  • Struktur pengawasan dan kekuasaan dalam CV cenderung lebih kompleks dibandingkan dengan bentuk perusahaan lainnya.
  • Keterbatasan tanggung jawab sekutu komanditer (pasif) dapat mengurangi motivasi mereka untuk aktif berkontribusi dalam pengembangan perusahaan, jika dibandingkan dengan sekutu yang terlibat dalam firma.

Contoh CV

Di bawah ini tercantum sejumlah perusahaan CV berdasarkan sektor usahanya:

  • CV Rizki Jaya – Bidang Pertanian dan Perkebunan
  • CV Sejahtera Abadi – Industri Manufaktur
  • CV Cahaya Baru – Jasa Konstruksi dan Bangunan
  • CV Mawar Sari – Sektor Perdagangan dan Distribusi
  • CV Sentosa Makmur – Layanan Konsultasi Bisnis
  • CV Bintang Jasa – Sektor Pariwisata dan Perhotelan
  • CV Gemilang Jaya – Industri Teknologi dan Telekomunikasi
  • CV Berkah Mandiri – Bidang Kesehatan dan Layanan Kesejahteraan
  • CV Anugerah Lestari – Industri Energi dan Lingkungan
  • CV Sinar Harapan – Sektor Pendidikan dan Pelatihan
  • CV Jaya Abadi – Industri Perbankan dan Keuangan
  • CV Intan Mulia – Sektor Seni dan Hiburan
  • CV Bersama Maju – Layanan Transportasi dan Logistik
  • CV Sejahtera Mandiri – Bidang Tekstil dan Mode
  • CV Agung Sentosa – Sektor Pertambangan dan Sumber Daya Alam
  • CV Damai Bahagia – Industri Makanan dan Minuman
  • CV Barokah Bersama – Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • CV Harmoni Makmur – Sektor Properti dan Pengembangan Real Estat
  • CV Berkat Sukses – Industri Manajemen Acara dan Pemasaran
  • CV Sejahtera Bersama – Layanan Konsultasi Hukum dan Keamanan

Cara Mendirikan CV

Tentu saja, keinginan untuk memahami proses mendirikan sebuah perusahaan dengan bentuk badan usaha CV adalah hal yang wajar. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pendirian CV cenderung lebih sederhana daripada mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT).

Sebelum kita memasuki pembahasan mengenai langkah-langkah dan prosedur pendirian CV, penting untuk memahami berbagai syarat dan dokumen yang diperlukan dalam proses ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah CV meliputi:

  • CV harus didirikan oleh minimal dua individu yang kemudian dibagi peranannya sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif, mencerminkan kerangka kerja organisasional dalam CV.
  • Dokumen resmi yang mengatur pendirian CV, yaitu akta notaris, harus disusun dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku di negara ini.
  • Seluruh pendiri CV wajib menjadi warga negara Indonesia (WNI), menegaskan pentingnya kedaulatan dan keterlibatan orang dalam negeri dalam kegiatan bisnis.
  • Kepemilikan bisnis CV harus 100% dimiliki oleh pengusaha WNI, dengan penekanan bahwa keterlibatan pemilik bisnis asing tidak diperbolehkan sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait kepemilikan usaha di dalam negeri.

Untuk proses pendirian CV, sejumlah dokumen yang diperlukan antara lain adalah sebagai berikut:

  • Dokumen identitas pribadi yang penting meliputi kartu keluarga (KK), e-KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan landasan administratif yang diperlukan.
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan lokasi usaha adalah dokumen penting yang harus disertakan. Bagi yang tidak memiliki kepemilikan langsung atas lokasi tersebut, bukti sewa, perjanjian pinjam, atau dokumen pendukung serupa perlu diserahkan untuk menunjukkan status keberadaan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili, yang dikeluarkan oleh pemilik toko atau pihak yang menyewakan tempat, diperlukan untuk membuktikan keberadaan tempat usaha di lokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan.
  • Fotokopi tanda terima pajak dari kantor pajak adalah dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
  • Pengarsipan foto lokasi perusahaan dari luar dan dalam memberikan gambaran visual yang jelas tentang tempat operasional perusahaan, yang juga merupakan bagian penting dalam proses perizinan dan administrasi.

Dengan menyertakan dokumen-dokumen tersebut, proses pendirian CV dapat berlangsung lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan hukum dan administratif. Berikut adalah serangkaian langkah dan prosedur yang perlu diikuti untuk mendirikan sebuah CV:

1. Tentukan Dua Pendiri

Dalam proses pendirian CV, salah satu persyaratan utamanya adalah keberadaan minimal dua individu atau lebih yang bertindak sebagai pendiri. Namun, tahap selanjutnya yang tak kalah penting adalah menentukan peran masing-masing pendiri dalam struktur perusahaan.

Kamu tidak hanya diminta untuk mengidentifikasi pendiri, tetapi juga harus segera menetapkan peran sebagai sekutu komanditer, yang lebih bersifat pasif dalam pengelolaan, dan sekutu komplementer, yang lebih aktif terlibat dalam operasional perusahaan.

Langkah ini penting untuk mengklarifikasi tanggung jawab dan keterlibatan setiap pihak dalam menjalankan aktivitas bisnis CV secara efisien.

2. Siapkan Data yang Diperlukan

Proses pengisian formulir biasanya dilakukan secara langsung di kantor notaris, sebuah tahapan yang menandai langkah awal dalam mendirikan sebuah CV. Beberapa informasi penting yang perlu dilengkapi dalam formulir tersebut antara lain:

  • Penyampaian dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya sebagai persyaratan penting dalam pendirian perusahaan CV.
  • Penentuan nama yang akan diadopsi oleh CV, sebuah keputusan strategis yang mencerminkan identitas dan visi perusahaan.
  • Pengisian informasi tentang diri dalam bentuk resume, yang memberikan gambaran lengkap tentang tujuan, misi, dan visimu sebagai pendiri CV.
  • Penentuan nama-nama sekutu yang akan menjadi mitra dalam menjalankan CV, yang akan memiliki wewenang dan tanggung jawab tertentu dalam operasional perusahaan.
  • Penetapan tanggal pendaftaran akta pendirian CV, yang umumnya ditangani langsung oleh notaris sebagai bagian dari proses pendirian formal.

Melalui proses ini, setiap detail penting tercatat dengan jelas dan memastikan bahwa pendirian CV dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Buat Akta Pendirian dari Notaris

4. Tanda tangan sebagai Pendiri

Dengan tindakan ini, kamu resmi ditetapkan sebagai inisiator pendirian perusahaan CV yang telah bersiap menerima hasil usaha sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Lebih dari sekadar itu, dengan tanda tangan pada dokumen ini, kamu secara langsung memperlihatkan komitmen untuk mengemban tanggung jawab penuh atas segala hal yang terjadi dalam lingkup CV, dengan setiap individu memikul konsekuensi sesuai perannya masing-masing.

5. Urus SKDP

Untuk menetapkan lokasi operasional perusahaan, penting untuk memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti lokasi fisik perusahaan, tetapi juga menjadi prasyarat penting dalam proses perizinan bisnis, seperti perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

SKDP diterbitkan oleh pihak kelurahan setempat, dan kebijakannya bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat. Dengan demikian, penting bagi pengusaha untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah mereka saat mengurus SKDP.

6. Urus NPWP

Di samping kebutuhan akan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, menjadi syarat mutlak untuk mendirikan sebuah perusahaan CV juga mengharuskanmu untuk memiliki NPWP khusus usaha.

7. Daftar ke Pengadilan Negeri

Setelah proses pengesahan oleh notaris selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri setempat untuk persetujuan. Ini merupakan tahapan penting dalam legalisasi pendirian CV di wilayah yang bersangkutan.

8. Urus Ijin Usaha

9. Urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri, langkah berikutnya adalah menyusun ringkasan resmi yang akan dipublikasikan sebagai tambahan pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ini merupakan tahapan penting dalam proses legalisasi yang menegaskan status resmi dan keberadaan CV secara hukum di Indonesia.

11. Urus NIB di OSS

Tahapan akhir dalam proses pendirian CV adalah melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS). Ini merupakan langkah krusial yang menandai legalitas dan keabsahan operasional bisnis di mata hukum dan pemerintah.

Dengan menggunakan OSS, proses ini menjadi lebih efisien dan transparan, memungkinkan pengusaha untuk mengurus segala administrasi terkait pendirian CV secara online dengan lebih mudah dan cepat.

FAQ

Apa sebutan untuk sekutu yang menjalankan usaha?

Sekutu dalam CV yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya usaha adalah sekutu komplementer.


Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.

Yosua Herbi
Herbi adalah seorang Web Developer asal Jawa Tengah lulusan D-3 Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman dan kecintaan di bidang geopolitik, keuangan, pemrograman, digital marketing, dan sosial.