
Perusahaan akan membuat sebuah perjanjian atau kontrak ketika hendak melakukan kerjasama dengan lainnya. Tujuan dari pembuatan kontrak perusahaan adalah untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak.
Pasalnya, jika hal itu tidak dilakukan bisa menyebabkan force majeure yang nantinya dapat mengakibatkan kekisruhan. Lalu apa pengertian force majeure itu?
Pengertian Force Majeure
Pengertian force majeure adalah keadaan ketika debitur gagal menjalankan kewajibannya kepada pihak kreditur karena adanya kejadian yang berada di luar kuasa pihak bersangkutan tersebut.
Contoh kejadiannya adalah seorang debitur tidak bisa menjalankan kewajibannya dikarenakan peristiwa bencana alam, kerusuhan, dan pandemi Covid-19.
Secara harfiah dalam bahasa Perancis, force majeure berarti “kekuatan yang lebih besar”. Peristiwa yang dapat digolongkan ke dalam keadaan tak terduga ini di luar kuasa pihak-pihak yang terkait serta sangat sulit untuk dihindari. Adapun beberapa jenis dari force majeure adalah sebagai berikut ini.
- Force majeure objektif adalah keadaan memaksa terhadap benda yang menjadi objek dari perjanjian tersebut. Misal benda itu terbakar atau hanyut terbawa banjir bandang.
- Force majeure subjektif adalah kondisi ketika seorang debitur tidak bisa untuk melakukan presentasinya dikarenakan adanya peristiwa di luar dugaan ketika dibuatnya kontrak.
- Force absolute adalah kondisi saat persentasi yang dilakukan oleh debitur tidak mungkin bisa dipenuhi untuk dilaksanakan bagaimanapun keadaannya. Keadaan ini juga sering disebut dengan istilah impossibility. Contohnya barang yang memiliki fungsi sebagai objek dalam perjanjian sulit untuk ditemui lagi di pasaran dikarenakan pabrik sudah tidak memproduksinya lagi.
Umumnya keadaan force majeure selalu ada di dalam setiap kontrak yang telah dibuat oleh perusahaan.
Tujuan dari force majeure adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik kedua belah pihak. Sebagai konsekuensinya, pihak debitur akan diberikan kebebasan dari tuntutan kerugian yang diakibatkan oleh keadaan memaksa ini.
Alasan Membuat Perjanjian Kerjasama antar Perusahaan
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa alasan utama dari dibuatnya perjanjian kerjasama antar perusahaan yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Namun faktanya bukan hanya itu saja alasan mengapa harus membuat kontrak perusahaan.
Berikut adalah beberapa alasan lain adanya kontrak perjanjian antar perusahaan.
1. Meminimalisir Risiko
Perjanjian kerjasama antar perusahaan itu bisa dijadikan sebagai pembatas yang jelas mengenai hak dan kewajiban antar kedua belah pihak, termasuk juga di dalamnya berupa risiko-risiko hukum yang diterima oleh perusahaan termuat jelas dan terperinci pada sebuah perjanjian.
Misalnya di dalam sebuah perjanjian salah satu pihak diwajibkan membayar cicilannya tepat waktu dan jika melewati batas yang telah ditentukan maka harus siap dikenakan biaya tambahan atau denda.
2. Tempat untuk Melakukan Kolaborasi & Kerjasama
Tidak sedikit perusahaan menganggap rekan kerjasamanya merupakan sumber pendapatan yang perlu dijaga sehingga hubungan baik wajib dipertahankan supaya menciptakan kerjasama dalam jangka waktu yang panjang. Salah satu media kolaborasinya yaitu dengan membuat sebuah kontrak perusahaan.
3. Landasan sebagai Alat Bukti
Perusahaan dapat menggunakan sebuah perjanjian kerjasama yang telah dibuat di depan notaris sebagai alat bukti di pengadilan. Maka dari itu, kontrak kerjasama ini akan menjadi landasan kerja bagi pihak-pihak yang terlibat ketika sedang melakukan transaksi bisnis.
Dari pembahasan di atas bisa disimpulkan bahwa pengertian force majeure yaitu kondisi memaksa ketika salah satu pihak gagal melakukan tugasnya akibat sesuatu di luar kuasanya. Ketika terjadi force majeure tidak ada pihak yang diwajibkan untuk melakukan ganti rugi karena wanprestasi.
Dapatkan berita terbaru! Ikuti kami di Google News dan dapatkan kabar terupdate langsung di genggaman.
Bagikan ke media sosial:
Konten Terpopuler:
- Tips Bisnis Online dari Game
- Bisnis Blog: Peluang Usaha bagi Penulis
- 10 Jenis Investasi yang Harus Kamu Ketahui Sekarang
- Berbagai Pilihan Polis Asuransi Jiwa Bagimu
- 4 Kesalahan Membeli Asuransi Jiwa, Seperti Apa?
- 3 Manfaat Asuransi Kesehatan bagi Keluarga
- Pengertian Klaim Asuransi Terjelas untuk Kamu
- Istilah Asuransi: Polis, Premi, Klaim, dan Masa Tenggang
- Pengertian Hukum Asuransi yang Harus Dimengerti
- 5 Perusahaan Asuransi Mobil Indonesia Terbaik
